Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Suyudi Ario Seto berbicara tentang fenomena peredaran gas dinitrous oxide(N20) atau Whip Pink di kalangan remaja. Dia menyoroti penjualan bebas zat tersebut di tempat-tempat hiburan.
"Termasuk juga yang sekarang sedang ramai ya, terkait gas-gas N2O atau yang dikenal Whip Pink, yang notabene ini sebenarnya adalah digunakan untuk meracik makanan, untuk penyedap kopi, dan sebagainya," ujar Suyudi saat membuka focus group discussion tentang Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) yang digelar di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun zat yang seharusnya digunakan untuk keperluan medis (anestesi) dan bahan tambahan pangan itu kerap disalahgunakan untuk mendapatkan sensasi atau keadaan euforia sesaat.
"Oleh anak-anak muda (Whip Pink digunakan) untuk mendapatkan sensasi mabuk atau fly sesaat," kata Suyudi.
Bahkan, dia menyebut adanya sistem penjualan paket yang menyertakan whipping sebagai salah satu item-nya di tempat hiburan tanpa regulasi yang jelas.
"Bahkan yang lebih memprihatinkannya, dan lucunya gitu ya, ini Whip Pink, Whip Pink ini dijual bebas di dalam tempat-tempat hiburan. Ada yang sistem kayak paket gitu, jadi masuk, dikasih whipping. Itu gila, sampai seperti itu," ungkap Suyudi.
Eks Kapolda Banten itu memperingatkan bahwa penggunaan Whip Pink untuk tujuan rekreasional sangat berbahaya. Terdapat dampak neurologis yang sangat fatal.
"Oleh anak-anak kita (digunakan untuk) menstimulasi dalam hal ini mungkin supaya mencari fly, mencari euforia yang fantasi anak-anak yang diharapkan bisa membuat efek ketawa dan lain-lain," tutur Suyudi.
"Tapi jelas, ini tidak hanya sampai di situ, efek ini juga tentunya berdampak terhadap kesehatan bahkan bisa mengakibatkan kematian," lanjut Suyudi.
Karena itu, Suyudi mengajak seluruh elemen pemerintah dan stakeholder terkait untuk segera merumuskan regulasi yang ketat guna membatasi peredaran Whip Pink yang tidak sesuai peruntukannya. Tujuannya untuk memberikan payung hukum yang tepat dalam menindak pelanggaran di lapangan.
"Ini juga harus mencakup upaya antisipasi terhadap peredaran whipping tersebut," imbuh dia.
"Perjuangan kita saat ini adalah wujud perjuangan untuk peradaban di masa yang akan datang. Kita tidak ingin mewariskan sebuah generasi yang terlihat seperti zombie akibat narkoba yang berkamuflase dalam bentuk uap tersebut," pungkasnya.
(ond/isa)

















































