Jakarta -
Polisi menangkap pria berinisial A (35) yang diduga mengedarkan obat keras ilegal di kawasan Dermaga Muara Angke, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku menjual obat keras tersebut kepada nelayan dan anak buah kapal (ABK).
"Pria berinisial A kami amankan di kios yang berkedok jualan kosmetik di daerah Muara Angke pada Selasa (7/4) malam beserta barang bukti ribuan butir obat keras berbagai jenis," kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya AKBP Ardhie Demastyo, dilansir Antara, Kamis (9/4/2026).
Menurut Ardhie, peredaran obat keras itu terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang mencurigai maraknya obat keras di daerah pesisir Muara Angke. Setelah melakukan penelusuran, petugas lalu menindak sebuah kios yang tampak mencurigakan dan mengamankan seorang pria berinisial A.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan pelaku, petugas menyita 444 butir Double Y berwarna putih, 248 butir Tramadol, dan 2.141 butir Hexymer berwarna kuning.
Selain itu, ada 61 butir Alprazolam Mersi ukuran 1 mg, 790 butir Trihexyphenidyl ukuran 2 mg, 39 butir Calmlet Alprazolam ukuran 1 mg, dan 49 butir Merlopam 2 Lorazepam Mersi ukuran 2 mg.
Kemudian, 83 butir Atarax 1 Alprazolam Mersi ukuran 1 mg, 37 butir Riklona 2 Clonazepam Mersi ukuran 2 mg, dan 85 butir Alprazolam Mersi ukuran 0,5 mg.
Petugas juga mengamankan uang hasil penjualan serta satu unit telepon genggam yang digunakan A untuk melakukan transaksi. Pelaku beserta barang bukti tersebut saat ini telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Subdit Gakkum Ditpolairud.
Penyidik juga masih mengembangkan kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, A dijerat dengan Pasal 436 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan terkait praktik kefarmasian tanpa kewenangan serta peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran obat keras tanpa izin karena berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya terhadap masyarakat pesisir dan nelayan," tegasnya.
Tonton juga video "Bareskrim Ungkap Manipulasi Obat Keras Etomidate dalam Vape"
(jbr/dhn)

















































