Polisi menetapkan pria bernama Herry Soekirman atau HS (60) sebagai tersangka pembuat SIM palsu untuk sopir yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah. Herry Soekirman diketahui memiliki kemampuan dalam bidang IT.
"Kalau si HS ini dia sempat menyelesaikan pendidikan S1 di salah satu univeritas swasta di Jakarta. Jadi dia punya kemampuan terkait IT," kata Kapolrestabes Semarang Kombes M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, Rabu (18/2/2026).
Herry juga belajar secara otodidak dalam mengedit. Dia kemudian membuat SIM palsu sesuai permintaan pemesan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga secara otodidak dia mempelajari teknik mengedit dari aplikasi Photoshop untuk kemudian digunakan dalam upaya untuk membuat atau mengedit SIM yang sesuai permintaan dari orang-orang yang menghubungi yang bersangkutan," ujarnya.
Herry ternyata 10 kali beraksi. Herry membuat SIM ilegal sesuai permintaan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka HS ini, yang bersangkutan kurang lebih sudah 10 kali membuat ataupun mengedit SIM sesuai dengan permintaan dari masing-masing orang yang menghubungi tersangka HS ini," kata M Syahduddi.
Dalam aksinya, tersangka Herry Soekirman mengubah data yang ada di SIM asli sesuai dengan permintaan tersangka Gilang yaitu SIM B1 Umum. Gilang memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 kepada Herry Soekirman untuk pembuatan SIM palsu itu.
"Untuk Saudara G (Gilang), berdasarkan pengakuannya, memberikan dana sebesar Rp 1.300.000 untuk proses pembuatan SIM ilegal tersebut," ujarnya.
Tiga orang jadi tersangka terkait SIM palsu itu. Selain Gilang dan Herry Soekirman, ada tersangka Mustafa Kamal, yang berperan membantu dan mendapat keuntungan dari proses SIM ilegal tersebut.
Diberitakan sebelumnya, penyidik dari Polrestabes Semarang juga menetapkan Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi tersangka dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. Tersangka AW disangka tidak melakukan fungsi pengawasan terhadap operasional PT Cahaya Wisata Transportasi.
Selain itu, tersangka AW mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan. Tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun staf ataupun kepala operasional perusahaan sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga kartu pengawasan.
Polisi juga mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi. Sebab dalam beberapa minggu ke depan, diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.
Polisi juga berharap agar kecelakaan lalu lintas apalagi yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak tidak terulang kembali.
"Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ujarnya.
(idh/dhn)

















































