Bareskrim Serahkan Rp 58 M dari Perkara Judol, Bentuk Dukungan Program Pemerintah

2 hours ago 1
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menyerahkan uang rampasan dari kasus judi online dan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 58,1 miliar ke Kejaksaan Agung untuk dieksekusi. Bareskrim menyebut hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah.

"Direktorat Siber Bareskrim Polri melaksanakan kegiatan strategis berupa penyerahan hasil objek eksekusi terhadap harta yang dirampas untuk negara," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, seperti dikutip Jumat (6/3/2026).

Himawan mengatakan pengungkapan kasus judi online dan TPPU ini merupakan pengembangan laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Dia mengatakan laporan itu ditindaklanjuti Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Himawan mengatakan judi online telah merugikan ekonomi nasional. Himawan menyebut aset yang diserahkan berasal dari hasil penindakan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus TPPU dari judi online. Uang Rp 58 miliar itu berasal dari 133 rekening.

"Dengan total nilai aset yang kami serahkan kepada negara melalui Kejaksaan Agung, yang pada hari ini sejumlah Rp 58.183.165.803 dari 133 rekening," tuturnya.

Dia mengatakan penyerahan uang rampasan kasus judi online dan TPPU merupakan bentuk dukungan Polri terhadap program pemerintah. Dia menegaskan Polri serius memberantas judi online.

"Pelaksanaan kegiatan eksekusi putusan pengadilan adalah komitmen Polri dalam mendukung program prioritas pemerintah berkaitan dengan optimalisasi asset recovery yang berasal dari tindak pidana khususnya perjudian online. Kami menyadari bahwa tindak pidana perjudian online telah merugikan tatanan ekonomi nasional," ucap Himawan.

Uang Rampasan Disetor Kejagung ke Kas Negara

Kejaksaan Agung (Kejagung) kemudian menyetorkan uang Rp 58,1 miliar yang bersumber dari TPPU dan judi Online itu ke kas negara. Jaksa Utama Pratama pada Jampidum Kejagung, Muttaqin Harahap, menyatakan penyetoran tersebut bukti keberhasilan kolaborasi penegakan hukum antara penyidik Dittipidisiber Bareskrim Polri dan Jaksa Eksekutor.

"Kami selaku Jaksa Eksekutor dalam pelaksanaan putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap, hari ini juga sudah menerima sejumlah 58 miliar sekian, dan sudah kita setorkan juga ke kas negara," kata Muttaqin.

Dia mengatakan setiap rupiah hasil rampasan tindak pidana dikelola secara transparan. Dana sitaan dari kasus judi online dan TPPU ini dicatatkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kejaksaan Agung memastikan bahwa setiap harta rampasan yang diserahkan oleh penyidik, khususnya dari Bareskrim Polri, telah disetorkan ke kas negara sebagai optimalisasi pendapatan negara bukan pajak (PNBP)," jelas Muttaqin.

(haf/imk)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |