Bareskrim Buru 2 Residivis Pengendali 5 Kg Sabu di Makassar

4 hours ago 4
Jakarta -

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu Indriati (32) dan Nasrah (29). Keduanya diduga berperan sebagai pengendali jaringan narkoba di Makassar, Sulawesi Selatan.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut keduanya merupakan residivis dalam kasus yang sama. Indarti, kata dia, saat ini sedang dalam masa pembebasan bersyarat.

"Keduanya merupakan residivis kasus narkotika di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa," kata Eko melalui keterangannya, Rabu (22/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Indriati masuk daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 22 April 2026. Sedangkan Nasrah masuk DPO berdasarkan surat DPO/63/IV/2026/Dittipidnarkoba. Surat itu ditandatangani oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen yang memimpin penyidikan ini.

"Daftar pencarian orang atas nama Indriati dan Nasrah untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/dinformasikan keberadaannya kepada penyidik/Penyidik Pembantu pada kantor Kepolisian tersebut di atas, dengan nomor Hp. 082272274949 dan 08121385050," demikian isi surat DPO.

DPO kasus narkoba yang diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)DPO kasus narkoba yang diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)

Polisi telah merilis foto wajah Indriati dan Nasrah. Indriati berusia 32 tahun dengan tinggi 150 cm, berambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.

Sedangkan Nasrah berusia 29 tahun dengan tinggi 150 cm. Nasrah disebut berambut hitam lurus, mata sipit, kulit sawo matang, dan bibir yang tidak terlalu tebal.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap kasus peredaran 5 kilogram sabu di Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang kurir bernama M Yusran Aditya (41) ditangkap dalam operasi itu.

Brigjen Eko menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Makassar. Tim yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melakukan penyelidikan langsung.

DPO kasus narkoba yang diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)DPO kasus narkoba yang diburu Bareskrim Polri (dok. Istimewa)

Tim mendapati jaringan tersebut dikendalikan oleh seorang perempuan bernama Indriati yang merupakan residivis. Tim tersebut kemudian mengikuti pergerakan tersangka yang diketahui mengambil sabu dari Pinrang dan Sidrap sebelum dibawa ke Makassar.

"Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orang tua tersangka di Jalan Barukang Utara Lorong 15, Ujung Tanah," ungkap Brigjen Eko.

"Ditemukan satu buah kardus yang di dalamnya terdapat lima bungkus teh China bertulisan 'Guanyinwang', yang diduga narkotika jenis sabu," imbuh Eko.

Barang bukti sabu yang disita memiliki berat sekitar 5 Kg. Dia menyebut nilainya mencapai Rp 9,06 miliar.

"Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184," ucap Eko.

(ond/haf)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |