Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar peredaran narkotika dari sebuah truk ekspedisi rute Lampung menuju Lombok. Sebanyak 12.135 gram ganja yang diselundupkan dalam pakaian anak disita.
Kasus bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 01.15 WIB, saat tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap satu unit truk ekspedisi di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Saat pemeriksaan, tim gabungan menemukan sebuah paket kardus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Paket diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja kurang lebih sebanyak 10 bungkus dan pakaian anak-anak dengan berat total 12.135 gram," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (10/8/2026).
Polisi kemudian melakukan pengawalan terhadap truk ekspedisi tersebut menuju Gudang Pusat Baraka Express Cipayung, Jakarta Timur. Berdasarkan hasil pengecekan resi, pengirim tertera atas nama John dari Bukittinggi, Sumatera Barat.
"Penerima atas nama Megi Homestay Mandalika di Jalan Pariwisata, Lombok Tengah, NTB. Pada Senin, 27 Juli 2026, tim gabungan berkoordinasi dengan pihak ekspedisi untuk mengetahui penerima paket narkotika jenis ganja tersebut," jelasnya.
Dari hasil koordinasi tersebut, paket kemudian dikirim ke lokasi tujuan di Jalan Mandalika, Lombok, NTB, sembari menunggu penerima mengambil paket. Pada Jumat (31/7), pihak kepolisian berkoordinasi dengan kepala cabang ekspedisi untuk mencoba menghubungi penerima paket bernama Megi.
"Dibalas oleh terduga penerima Megi bertanya apakah paket bisa diantar atau diambil. Selanjutnya dibalas pesan WhatsApp oleh kepala cabang 'Kalau bisa diambil saja Pak karena kendaraan pengantar paket sudah jalan dan penerima paket harus membawa identitas sesuai penerima barang'," jelas Eko.
Pada Sabtu (1/8), petugas mendapat pesan WhatsApp dari terduga pelaku Megi yang menyatakan belum bisa mengambil paket karena masih ada kegiatan. Tim tetap melakukan penjagaan dan pengamanan melekat di pool Baraka Express cabang Praya, sementara target belum juga mengambil paket tersebut.
"Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 13.23 WITA, Tim CD dan staf Baraka Express Praya memberitahukan melalui WhatsApp ke target atau penerima paket bahwa paket harus segera diambil maksimal dalam 4 hari sejak kedatangan. Apabila tidak diambil, kami akan return atau kembalikan," tuturnya.
Senin, 3 Agustus 2026 pukul 12.26 WITA, petugas dan pihak manajemen Baraka Express kembali berkoordinasi karena paket belum juga diambil oleh terduga pelaku. Esoknya, Tim CD dan Tim SV melakukan persiapan karena terduga pelaku meminta paket diantar ke alamat Mandalika Homestay.
Selanjutnya, kurir ekspedisi didampingi petugas yang menyamar sebagai kurir Baraka Express berangkat ke lokasi. Berdasarkan hasil percakapan WhatsApp, target meminta kurir untuk menitipkan paket di sebuah warung di depan Homestay Soeltan, namun pemilik warung menolak.
"Rabu, 5 Agustus 2026, tiga personel mengawasi secara melekat paket narkotika jenis ganja tersebut di pool Baraka Express. Kepala cabang Baraka Express mengirim pesan WhatsApp kepada target bahwa hari Rabu libur dan batas pengambilan terakhir adalah besok Kamis. Apabila tidak diambil pagi pukul 08.00 WITA, sesuai peraturan Baraka Express paket akan dikembalikan," jelasnya.
Pada Kamis, 6 Agustus 2026, berdasarkan hasil konsolidasi dan koordinasi sesuai dengan peraturan Baraka Express, barang tersebut akhirnya dikembalikan secara natural mengikuti mekanisme pengembalian resmi pihak Baraka Express. Selanjutnya, barang bukti dibawa ke Kantor Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(dvp/isa)















































