Anies Hadiri Sidang Pleidoi Tom Lembong: Kita Doakan Hakim Objektif

7 hours ago 2

Jakarta -

Mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan kembali menghadiri sidang kasus dugaan korupsi kegiatan importasi gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. Dalam sidang ini, Tom akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadinya atas tuntutan 7 tahun dari jaksa.

Pantauan detikcom di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (9/7/2025), Anies Baswedan tampak mengenakan baju berwarna biru dongker. Dia lalu memasuki ruang persidangan.

Saat Tom masuk ke ruang sidang, Anies menyalaminya. Keduanya juga tampak saling mengobrol singkat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Siang hari ini saya hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menghadiri persidangan yang agendanya pembacaan pleidoi oleh Bapak Tom Lembong, kita mendoakan dan yakin insyaallah majelis hakim akan memutus dengan adil, dengan objektif demi kepastian hukum," kata Anies Baswedan.

Selain Anies, hadir mantan Timnas AMIN Geisz Chalifah; mantan Anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) saat era Anies Baswedan, Tatak Ujiyati; politisi PPP Habil Marati; pengamat politik Refly Harun. Kemudian, mantan Wakapolri Komjen Oegroseno; mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Muhammad Said Didu; dan Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Sebelumnya, Tom Lembong dituntut hukuman penjara. Jaksa meyakini Tom bersalah dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

"Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menyatakan Terdakwa Thomas Trikasih Lembong telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar jaksa.

Anies Baswedan hadiri sidang pleidoi Tom LembongAnies Baswedan hadiri sidang pleidoi Tom Lembong (Mulia Budi/detikcom)

Tom juga dituntut membayar denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

"Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sejumlah Rp 750 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan 6 bulan kurungan," kata jaksa.

Jaksa meyakini Tom Lembong bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Saksikan Live DetikSore :

(mib/lir)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |