Anggota DPRD DKI Kenneth Soroti Parkir Liar, Sistem Cashless Jadi Solusi

6 hours ago 3

Jakarta -

Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat pendalaman terkait pengelolaan perparkiran. Fokus utama pembahasan adalah validasi dan verifikasi data jumlah objek pajak parkir guna mengoptimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tersebut.

Rapat ini turut dihadiri Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Bapenda DKI Jakarta, Unit Pengelola (UP) Parkir, serta sejumlah operator parkir, di antaranya PT Karya Utama Perdana dan PT Dinamika Mitra Pratama (Best Parking).

Dalam rapat tersebut, Anggota DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, mendorong penerapan sistem parkir cashless secara menyeluruh di kawasan Tanah Abang sebagai langkah awal dalam menata persoalan parkir liar yang kian menjamur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, penataan harus dimulai dari titik yang paling disorot publik, seperti Tanah Abang yang sempat viral karena maraknya parkir liar.

"Kalau kita bicara Jakarta, kita bingung mau mulai dari mana karena parkir liar sudah menjamur. Kita mulai saja dari Tanah Abang. Bisa tidak kita terapkan sistem cashless? Kita harus punya keberanian," ujar Kenneth dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Kent itu menegaskan sistem non-tunai akan memudahkan identifikasi antara parkir resmi dan liar sehingga akan memudahkan dalam penindakan terhadap pelanggaran yang akan dilakukan.

"Dengan skema cashless, akan ketahuan mana parkir yang resmi dan mana yang liar. Yang liar ya harus ditindak tegas, kalau perlu ditangkap dan di bina agar ada efek jera," tegas Anggota Pansus Tata Kelola Perparkiran DKI Jakarta itu.

Selain itu, dalam rapat tersebut pembahasan juga difokuskan pada validasi dan verifikasi data objek pajak parkir guna memastikan akurasi serta keterbaruan data. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tergarap optimal.

Kent menambahkan, sinergi antara legislatif, eksekutif, dan pelaku usaha perparkiran diperlukan untuk menciptakan sistem iklim pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel.

"Melalui kolaborasi ini, kita harapkan pengelolaan parkir ke depan lebih berbasis data yang valid, sekaligus mampu mendorong peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) secara berkelanjutan," beber Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.

Kent juga menyoroti tajam pengelolaan parkir di beberapa Mal atau Pusat Perbelanjaan yang terdapat di DKI Jakarta. Ia mengungkap adanya dugaan persoalan serius, mulai dari potensi kebocoran pendapatan daerah hingga praktik layanan valet yang dinilai merugikan masyarakat.

Ia menekankan pentingnya audit investigatif terhadap vendor pengelola parkir. Dengan latar belakang sebagai Certified Forensic Auditor (CFrA), ia menilai terdapat potensi penyimpangan dalam pelaporan pendapatan parkir yang selama ini diserahkan oleh pihak ketiga.

"Harus ada audit menyeluruh terhadap sistem pencatatan transaksi, termasuk verifikasi data mentah, bukan hanya sekadar laporan agregat dari vendor," tegas Ketua IKAL PPRA Angkatan LXII itu.

Kent juga menyoroti aspek legalitas kerja sama, termasuk mempertanyakan dasar hukum penarikan tarif parkir oleh operator yang izinnya diduga telah kedaluwarsa. Menurutnya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum jika terus dibiarkan.

"Dari sisi manajemen risiko, pasti ada potensi kerugian PAD akibat sistem yang belum terintegrasi secara real-time. Pemprov DKI Jakarta tidak boleh hanya bergantung pada laporan agregat tanpa pengujian data yang transparan dan akuntabel," ujarnya.

Selain itu, Kent turut menyinggung persoalan Sertifikat Layak Fungsi (SLF) yang telah habis masa berlaku. Ia menilai hal ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut aspek keselamatan publik dengan implikasi hukum yang serius.

Sebagai bentuk sikap tegas, ia mendesak evaluasi menyeluruh, termasuk kemungkinan pencopotan pejabat yang dinilai lalai dalam mengawasi masa berlaku kontrak vendor. Ia juga meminta seluruh data transaksi parkir dibuka secara transparan kepada Pansus Tata Kelola Perpakiran, untuk membandingkan potensi riil dengan laporan yang disampaikan.

Ia juga menyoroti perlunya regulasi baku terkait jumlah titik layanan valet agar pengelola pusat perbelanjaan tidak bertindak sepihak.

"Harus ada regulasi baku terkait jumlah titik layanan valet," tegasnya.

Ia mengungkap banyaknya keluhan masyarakat terkait perubahan fungsi parkir umum menjadi area valet, terutama saat kunjungan meningkat atau ketika ada acara tertentu.

"Ini sangat merugikan pengunjung karena mereka merasa dipaksa membayar lebih mahal. Kalau dibiarkan, lama kelamaan orang bisa malas datang ke mal," ujarnya.

Menurutnya, pengaturan layanan valet harus memiliki dasar hukum yang jelas serta mengedepankan rasa keadilan bagi masyarakat. Area strategis, tegasnya, tidak boleh sepenuhnya dialihkan hanya untuk kepentingan layanan valet.

Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta menegaskan akan terus mendalami temuan-temuan tersebut melalui pengumpulan data lanjutan dan koordinasi dengan pihak terkait.

"Evaluasi menyeluruh diharapkan dapat memperbaiki tata kelola perparkiran sekaligus memaksimalkan kontribusi sektor ini terhadap PAD, tanpa mengabaikan kepentingan dan kenyamanan masyarakat," tutupnya

(prf/ega)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |