Alasan KPK Jerat PT IIM Jadi Tersangka Korporasi di Kasus Investasi PT Taspen

5 hours ago 2
Jakarta -

Kasatgas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Greafik Loserte menjelaskan alasan lembaganya menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka korporasi dalam kasus korupsi investasi di PT Taspen. Greafik mengatakan, dari pengelolaan dana investasi tersebut, PT IIM diduga terlibat karena diperkaya senilai Rp 44 miliar.

"Kita pandang dia terlibat. Kenapa? Karena Rp 44 miliar itu adalah merupakan management fee yang diperoleh dari hasil tindak pidana," kata Greafik di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/10/2025).

"Oleh karenanya, kita dari sisi penuntut umum berkeyakinan bahwa PT IIM tentu dari sisi subjek hukum korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, ada sejumlah korporasi lain yang turut diperkaya selain PT IIM. Sejumlah korporasi itu telah mengembalikan uang ditahap penyidikan, kecuali PT IIM.

"Terhadap yang diperkaya dari si korporasi, semuanya itu sudah mengembalikan di tahap penyidikan, kecuali satu, PT IIM. Nah, gara-gara itu tuh, ditanya lah sama teman-teman, ini ada memenuhi unsur nggak, korporasi ini, kita pandang sebagai pihak yang terlibat dalam tindak pidana," ucapnya.

Adapun KPK sudah lebih dulu memproses hukum mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama IIM Ekiawan Heri Primaryanto. Keduanya sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Kosasih divonis pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Ekiawan divonis dengan pidana 9 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kosasih mengajukan banding atas vonis tersebut. Sedangkan Ekiawan tidak mengajukan banding, dan vonis terhadapnya segera dieksekusi KPK.

KPK juga telah menetapkan PT IIM sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen tersebut. Penetapan tersangka terhadap PT IIM merupakan pengembangan dari kasus korupsi Taspen yang tengah diusut KPK.

"Untuk itu, dalam penyidikan baru ini KPK berharap bahwa semua pihak untuk kooperatif membantu dengan iktikad baik dalam penanganan perkara dengan tersangka korporasi PT IIM ini," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/6).

Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM. Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

"Dalam penyidikan ini, penyidik menemukan fakta-fakta keterlibatan beberapa pihak, termasuk korporasi sebagai subjek hukum," sebutnya.

(ial/fca)


Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |