Alasan di Balik Warga China Dominasi Pelanggaran Imigrasi Indonesia

4 hours ago 2
Jakarta -

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) menggelar Operasi Wirawaspada. Dalam operasi itu, ditemukan sebanyak 346 warga negara asing (WNA) melanggar aturan keimigrasian.

Imigrasi menyatakan WNA pelanggar keimigrasian terbanyak berasal dari China. Apa alasannya?

Ratusan WNA Terjaring Operasi Wirawaspada

Operasi Wirawaspada dilakukan pada 7-11 April 2026. 346 WNA yang melanggar aturan keimigrasian diamankan pihak imigrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selama Operasi Wirawaspada 2026, seluruh satker (satuan kerja) Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan 346 warga negara asing dengan dugaan melakukan pelanggaran keimigrasian," ujar Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Senin (13/4/2026).

Hendarsam mengungkapkan 346 WNA tersebut berasal dari 36 negara. Dia menyebut WN China menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi ini.

"Dari segi kewarganegaraan, warga negara Republik Rakyat Tiongkok menjadi kelompok terbanyak yang terjaring dalam operasi kali ini yaitu sebanyak 183 orang, diikuti oleh Pakistan sebanyak 21 orang, dan Nigeria 20 orang. Secara keseluruhan operasi ini memeriksa warga asing dari 36 negara," katanya.

Jenis Pelanggaran

WNA yang ditindak melakukan dugaan pelanggaran berupa penyalahgunaan izin tinggal, memberikan keterangan yang tidak sesuai, dan berbagai pelanggaran hukum yang dinilai dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia.

Hendarsam menyebut pelanggaran keimigrasian yang paling banyak terjadi adalah penyalahgunaan izin tinggal. Selain itu, ditemukan kasus lain seperti overstay hingga investasi fiktif.

"Jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah penyalahgunaan izin tinggal sebanyak 214 kasus atau sekitar 61% dari total pelanggaran. Selain itu, juga ditemukan 24 kasus overstay, 17 investor fiktif, serta berbagai pelanggaran administrasi lainnya seperti tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau alamat yang tidak sesuai dengan izin tinggal," katanya.

Hendarsam menegaskan Ditjen Imigrasi akan memperkuat pengawasan dan penindakan kepada TKA dengan perizinan yang tidak sesuai. Hal tersebut, katanya, sejalan dengan upaya pemerintah menegakkan hukum di Indonesia.

"Selanjutnya kami akan memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan-perusahaan industri dan pertambangan yang mempekerjakan tenaga kerja asing dengan klasifikasi dan perizinan yang tidak sesuai. Hal ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan ketertiban, menegakkan hukum, dan melindungi segenap rakyat Indonesia," katanya.

Alasan WNA China Pelanggar Terbanyak

Hendarsam mengungkapkan alasan WN China menjadi yang terbanyak diamankan dalam operasi ini. Dia menyebut China memang memiliki jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang besar di RI.

"Jadi memang kalau kita lihat kenapa warga negara Tiongkok itu banyak, karena memang TKA-nya, tenaga kerja asingnya lebih besar," katanya.

Jumlah tersebut, katanya, membuat WN China berpotensi lebih besar untuk melanggar aturan keimigrasian. Hal itu senada dengan pelanggaran ditemukan pihak keimigrasian di lapangan.

"Jadi potensi untuk untuk melakukan pelanggaran tentunya lebih besar dibanding warga negara yang lain. Jadi ini kan, apa namanya, itu secara statistik pasti dia akan seiring sejalan. Makin banyak warga negara TKA yang masuk, ya kan, maka potensi jumlah dari segi kualitatifnya pasti lebih besar dibanding yang lain," katanya.

Saksikan Live DetikPagi:

(fca/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |