KPK menjerat ajudan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Marjani (MJN), sebagai tersangka kasus pemerasan Abdul Wahid terhadap bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau. Marjani pun ditahan KPK.
Dirangkum detikcom, Selasa (14/4/2026), kasus 'jatah preman' ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Abdul Wahid pada awal November 2025. KPK kemudian menetapkan tiga tersangka awal terkait kasus pemerasan di lingkungan Pemprov Riau. Ketiga tersangka adalah:
1. Gubernur Riau, Abdul Wahid
2. Kepala Dinas PUPR-PKPP, Muhammad Arief Setiawan
3. Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai 'jatah preman' senilai Rp 7 miliar. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Marjani Tersangka Baru KPK
Kemudian, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus 'jatah preman' Abdul Wahid. Penetapan tersangka Marjani diumumkan KPK pada 9 Maret kemarin.
"Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (9/3).
Budi mengatakan adanya tersangka baru ini berarti mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara masih berlanjut. KPK juga akan mendalami kemungkinan praktik serupa terjadi di sektor-sektor lain di wilayah Riau.
KPK Resmi Tahan Marjani
KPK resmi menahan Marjani setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus 'jatah preman' Abdul Wahid. Pantauan detikcom di KPK, Senin (13/4), Marjani mengenakan rompi oranye setelah diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Petugas KPK menggiring Marjani yang tangannya diborgol. Sebelum masuk mobil tahanan, Marjani sempat mengatakan bahwa dirinya tak bersalah dalam kasus ini. Dia mengklaim namanya hanya dicatut.
"Tidak ada, saya hanya dicatuti saja nama saya," kata Marjani saat menanggapi apa yang mau disampaikan.
Peran Marjani
KPK mengungkap peran Marjani dalam kasus 'jatah preman' Abdul Wahid. Menurut KPK, Marjani berperan sebagai pengumpil uang untuk Abdul Wahid.
"Peran MJN sangat krusial, terkait dengan pengumpulan uang masing-masing kepala UPT, karena sebagai representasi saudara AW," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/4).
Taufik menyebut, pada Juni 2025, setoran pertama Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP Riau mengumpulkan uang dari Kepala UPT totalnya Rp 1,6 miliar. Dari uang itu, atas perintah M Arief Setiawan (MAS) selaku Kepala PUPR PKPP, Ferry menyetor Rp 1 miliar kepada AW melalui perantara Dani M Nursalam (DAN) selaku Tenaga Ahli Gubernur Riau.
"Bahwa kemudian, dari total Rp 1 miliar tersebut, DAN hanya menyerahkan uang sejumlah Rp 950 juta kepada saudara MJN selaku ADC atau ajudan eks Gubernur Riau untuk selanjutnya digunakan sebagai kepentingan AW," ucapnya.
Lalu sisa uang sebesar Rp 50 juta dipakai untuk kepentingan pribadi Dani Nursalam. Tak berselang lama, Ferry Yunanda juga memberikan uang Rp 600 juta kepada kerabat Arief Setiawan.
Tonton juga video "KPK Duga Gubernur Riau Curiga OTT hingga Ditangkap Sembunyi di Kafe"
(fas/fas)















































