Ahli Hukum Pidana Jelaskan Beda Suap Aktif dan Pasif di Sidang Hasto

1 day ago 9

Jakarta -

Ahli hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Muhammad Fatahillah Akbar, menjelaskan perbedaan suap aktif dan suap pasif di sidang kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) untuk anggota DPR Harun Masiku dan perintangan penyidikan, terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Fatah mengatakan suap aktif berkaitan dengan pemberian sementara suap pasif terkait penerimaan.

"Bisa ahli menjelaskan apa yang dimaksud dengan suap aktif dan suap pasif? Dan kemudian pasal berapa yang dikenakan kepada pelaku yang melakukan suap aktif dan suap pasif tersebut. Bisa dijelaskan?" tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Fatah mengatakan, dalam kasus dugaan suap, ada delik memberi dan menerima. Dia mengatakan suap aktif merupakan perbuatan yang memberikan atau menjanjikan sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara sederhana, suap aktif itu berkaitan dengan actus reus, delik suap itu memang delik berpasangan. Jadi ada delik yang memberi dan ada delik yang menerima, dalam konteks delik aktif berati dia adalah orang yang melakukan pemberian atau menjanjikan sesuatu. Itu yang disebut dengan suap aktif. Suap aktif itu sebenarnya pada dasarnya, proclaim kalau kita angkat itu adalah Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b, itu juga makanya di dalam KUHP UU 1 Tahun 2023," kata Fatah.

"Itu yang masuk dalam suap aktif. Jadi adalah perbuatan yang memberikan, walaupun ya ini dalam konteks tersebut," imbuhnya.

Lalu, Fatah menjelaskan soal suap pasif. Dia mengatakan suap pasif merupakan perbuatan menerima pemberian atau sesuatu.

"Suap pasifnya itu adalah bisa digambarkan Pasal 5 ayat 2. Setiap orang yang menerima pemberian sebagaimana di pasal ayat 1 tadi, walaupun penerima suap itu memiliki pasal lebih komprehensif juga karena Pasal 5 ayat 1 itu kemudian bisa disandingkan juga, dialternatifkan dengan beda tipis Pasal 11 maupun Pasal 12 huruf a sebagai praktiknya," ujar Fatah.

Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku standby di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya untuk menenggelamkan ponselnya menjelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

(mib/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |