5 Terdakwa Kasus Korupsi Rugikan Negara Rp 299 M Divonis 8-14 Tahun Penjara

17 hours ago 7

Jakarta -

Lima terdakwa kasus korupsi manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta divonis 8-14 tahun penjara. Mereka juga divonis membayar denda serta uang pengganti.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (9/1/2026). Hakim meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.

Terdakwa dalam sidang ini adalah:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Benny selaku Pemimpin Cabang Bank Jatim Jakarta
2. Bun Sentoso selaku pemilik Indi Daya Group
3. Agus Dianto Mulia selaku Deputi CEO Indi Daya
4. Fitri Kristiani alias Nisa selaku pegawai Indi Daya
5. Sischa Dwita Puspa Sari selaku Manajer Keuangan Indi Daya

"Mengadili, menyatakan Terdakwa tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar ketua majelis hakim Saut Erwin Hartono A Munthe saat membacakan amar putusan.

Hakim menghukum Benny dkk membayar denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan. Mereka juga dihukum membayar uang pengganti dengan nilai yang berbeda-beda.

Pertimbangan memberatkan vonis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, telah menimbulkan kerugian negara yang sangat besar. Sementara itu, pertimbangan meringankan vonis adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Berikut ini vonis lengkap Benny dkk:

1. Benny divonis 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 3,5 miliar subsider 3 tahun kurungan.

2. Bun Sentoso divonis 14 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 204,1 miliar subsider 5 tahun kurungan.

3. Agus Dianto Mulia divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 87,4 miliar subsider 4 tahun kurungan.

4. Fitri Kristiani alias Nisa divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 70 juta subsider 1 tahun kurungan.

5. Sischa Dwita Puspa Sari divonis 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 4,2 miliar subsider 2 tahun kurungan.

Sebelumnya, sidang dakwaan Benny dkk telah digelar pada Kamis (4/11) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Benny dkk didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 299,3 miliar dalam kasus dugaan manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur cabang Jakarta.

"Bahwa Tersangka Benny selaku pimpinan Bank Jatim Cabang Jakarta diduga melakukan dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemberian kredit pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Cabang Jakarta. Karena perbuatan Tersangka mengakibatkan terjadinya kerugian senilai Rp 299.399.370.273,95," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.

(mib/ygs)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |