Jakarta -
Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dituntut 6–12 tahun penjara. Jaksa meyakini para terdakwa bersalah dalam kasus tersebut.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/4/2026). Kelima terdakwa itu adalah:
1. Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017–2018.
2. Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019–2020.
3. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020–2021.
4. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024–2025.
5. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Dwi Sudarsono, Arief Sukmara, dan Indra Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," ujar jaksa saat membacakan surat tuntutan.
Jaksa menuntut Toto, Hasto, dan Arief dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun. Sementara Dwi dituntut 12 tahun penjara dan Indra dituntut 6 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, Arief Sukmara dengan pidana penjara masing-masing selama 10 tahun, dan terdakwa Dwi Sudarsono selama 12 tahun, sedangkan untuk terdakwa Indra Putra selama 6 tahun, dikurangkan dengan lamanya para terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar para terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa.
Jaksa juga menuntut Toto, Hasto, Dwi, Arief, dan Indra dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Mereka juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
"Dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka untuk terdakwa Toto Nugroho, Hasto Wibowo, dan Dwi Sudarsono dijatuhi hukuman penjara masing-masing selama 7 tahun, untuk Arief Sukmara selama 5 tahun, dan untuk Indra Putra selama 2 tahun 6 bulan," ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pertimbangan memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme. Kemudian, perbuatan para terdakwa dinilai turut mengakibatkan kerugian negara dan perekonomian negara yang sangat besar.
"Hal-hal yang meringankan: para terdakwa belum pernah dihukum," ujar jaksa.
Jaksa meyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Dalam surat dakwaan, jaksa mengatakan perbuatan para terdakwa terkait tata kelola minyak mentah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun. Ada dua hal yang diduga menjadi pokok permasalahan, yaitu terkait impor produk kilang atau bahan bakar minyak (BBM) serta terkait penjualan solar nonsubsidi.
(mib/azh)
















































