Kementerian Koordinator Bidang Pangan (Kemenko Pangan) berkomitmen mempercepat penataan dan penyelesaian lebih dari 13 ribu titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di seluruh Indonesia. Dua wilayah provinsi menjadi prioritas pemerintah pusat untuk memperbaiki gizi anak-anak.
Menko Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) dalam konferensi pers seusai rapat terbatas perbaikan tata kelola MBG di Jakarta mengatakan pembenahan puluhan ribu titik pelayanan tersebut dibagi menjadi dua tahapan prioritas.
"Wilayah prioritas dengan angka stunting tinggi, seperti Papua Pegunungan dan Nusa Tenggara Timur, target penyelesaiannya dalam kurun waktu satu bulan," kata Zulhas dilansir Antara, Rabu (29/7/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, menurut Zulhas, sebagian besar SPPG lainnya yang tersebar di Jawa dan Sumatera memerlukan waktu evaluasi hingga dua bulan mendatang guna memastikan kesiapan operasionalnya.
Dalam rapat lintas kementerian/lembaga juga menyepakati target penyelesaian pemutakhiran data sebanyak 63 juta penerima manfaat serta reposisi sasaran penerima MBG akan rampung dalam tenggat satu bulan.
"Perintah Bapak Presiden semua dikasih kecuali yang tidak mau, misalnya SMA-SMA yang bagus, yang sudah sarapannya bagus, ya nggak apa-apa. Tapi bukan berarti pemerintah tidak mengasih, tidak. Memang itu bagian dari anak-anak kita yang sudah merasa cukup dan sudah punya, apa namanya, kemampuannya," tegas Zulhas.
Untuk memperkuat pelaksanaan di lapangan, kata Zulhas, Kepala BGN Sudaryono akan merevisi sejumlah regulasi operasional serta memaksimalkan koordinasi lintas 17 kementerian dan lembaga.
Dengan demikian, menurut Zulhas, pemerintah optimistis berbagai tantangan terkait tata kelola MBG yang selama ini menjadi perhatian masyarakat dapat teratasi dengan adanya perbaikan komunikasi publik, sinkronisasi data, serta penyempurnaan pelaksanaan regulasi yang tertulis dalam Perpres Nomor 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG dan Keppres Nomor 28/2025 tentang tim koordinasi penyelenggaraan program MBG.
(rfs/imk)


















































