Anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN, Ashabul Kahfi, mendukung kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) melarang Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menggunakan MinyaKita, LPG 3 kg, dan beras SPHP dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ashabul menekankan kebijakan itu tak mengurangi kualitas MBG.
"Saya melihat kebijakan BGN ini langkah yang tepat dan perlu didukung. SPPG memang sebaiknya tidak menggunakan Minyakita, LPG 3 kg, maupun beras SPHP, karena komoditas tersebut diperuntukkan untuk menjaga kebutuhan dan daya beli masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu," kata Ashabul kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Ashabul mengatakan program MBG yang telah memiliki alokasi anggaran dari pemerintah tak semestinya menyerap barang subsidi maupun komoditas stabilisasi harga. Menurut dia, hal itu penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jangan sampai program MBG yang anggarannya sudah disediakan pemerintah justru ikut menyerap barang subsidi atau barang stabilisasi harga. Ini juga penting untuk mencegah terjadinya subsidi ganda. Kebutuhan bahan pangan dan energi untuk dapur MBG mestinya sudah dihitung dalam biaya operasional SPPG," ujarnya.
Namun Ashabul menilai larangan tersebut harus dibarengi petunjuk teknis (juknis) yang jelas. Dia meminta BGN mengatur jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, hingga sanksi bagi SPPG yang melanggar.
"BGN perlu segera membuat juknis yang jelas, mulai dari jenis barang yang dilarang, mekanisme pengawasan, masa transisi, sampai sanksi bagi SPPG yang melanggar. Supaya penerapannya sama di semua daerah," ujarnya.
Selain itu, dia meminta BGN memastikan kebijakan tersebut tak meningkatkan biaya produksi. Khususnya jangan sampai berujung pada penurunan kualitas dan porsi makanan.
"Perbedaan harga antarwilayah juga perlu diperhatikan. Harga bahan pangan di Jawa tentu berbeda dengan Sulawesi, Maluku, Papua, maupun daerah kepulauan. Karena itu, standar biaya harus realistis dan menyesuaikan kondisi daerah," ungkapnya.
"Kami juga mendorong agar SPPG lebih banyak menyerap bahan pangan lokal dari petani, nelayan, peternak, koperasi dan UMKM setempat. Tapi proses pengadaannya harus transparan, kualitasnya terjamin dan harganya tetap wajar," sambungnya.
Lebih lanjut, dia menanggapi rencana BGN terkait adanya sistem agar orang tua memantau pelaksanaan MBG. Ashabul menilai langkah tersebut positif karena bisa meningkatkan transparansi.
"Tapi sistemnya jangan hanya menampilkan foto menu. Harus ada informasi komposisi makanan, nilai gizi, bahan pemicu alergi, waktu produksi dan distribusi, status kelayakan dapur, serta kanal pengaduan yang mudah digunakan," ujarnya.
Ashabul mengatakan pengaduan masyarakat juga harus ditindaklanjuti dengan batas waktu yang jelas. Dia mengingatkan, jika orang tua sudah melapor, harus ditindaklanjuti.
"Selain itu, perlindungan data pribadi anak juga wajib diperhatikan. Jangan sampai sistem digital justru membuka identitas, lokasi atau data kesehatan anak secara berlebihan," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala BGN Sudaryono mewanti-wanti seluruh pengelola SPPG. Dia melarang dapur SPPG memasak MBG menggunakan barang-barang subsidi seperti Minyakita, gas elpiji 3 kilogram, dan beras SPHP.
"Tidak boleh ya. Tidak boleh masak untuk MBG memakai Minyakita, tidak boleh memakai gas melon 3 kilo dan tidak boleh memakai beras-beras kita SPHP. Tidak boleh," kata Sudaryono dalam jumpa pers di Kantor BGN, Jakarta Pusat, Senin (27/7).
(amw/rfs)


















































