Jakarta -
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan pasal penghinaan lembaga negara dalam KUHP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026. Yusril mengatakan apa yang dimaksud kritik dan penghinaan tak akan jauh berbeda dengan ketentuan di KUHP lama.
"Sebenarnya itu kan nanti akan berkembang yurisprudensi dalam putusan pengadilan, kalau kita mengacu kepada KUHAP, KUHP yang lama kan sebenernya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan dan saya kira nggak akan jauh dari itu," kata Yusril Ihza Mahendra usai sidang pleno khusus di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (7/1/2026).
Yusril mengatakan kritik harus disampaikan dengan analisis jelas yang menunjukkan letak kesalahan. Sedangkan penghinaan berarti menggunakan kata yang merendahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau kritik ya menyampaikan suatu analisis tentang sesuatu, menunjukkan di mana salahnya, gimana jalan keluarnya, kan seperti itu. Tapi kalau menghina kan tahu sendiri kan, menggunakan kata-kata yang merendahkan orang lain. Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi," ujarnya.
Yusril tak mempermasalahkan masyarakat menyampaikan kritik dan saran ke pejabat dan lembaga negara. Dia mengatakan kritik itu harus disampaikan tanpa menghina.
"Kalau mau menyampaikan kritik, saran dan segala macam silakan aja. Tapi tidak menghina, kan itu merendahkan seorang atau satu lembaga. Itu kan kata-kata yang tidak dapat diterima oleh masyarakat, sebagai bertentangan dengan kaidah-kaidah kesopanan dan kepatutan seperti itu," ujarnya.
Yusril mengatakan pasal penghinaan lembaga negara menjadi delik aduan. Delik aduan, kata Yusril, hanya bisa dilaporkan oleh lembaga negara atau pejabat yang dihina, bukan staf atau pendukung.
"Tapi kan sebenarnya ini tidak, dia menjadi delik aduan, dan delik aduan itu yang mengajukan itu yang bersangkutan. Jadi kalau dihina si A ya si A itu sendiri yang harus melaporkan, nggak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya, nggak bisa lagi," ujar Yusril.
"Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga," imbuhnya.
(mib/rfs)















































