WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Penjara Seumur Hidup!

1 day ago 11
Jakarta -

Jaksa menuntut warga negara Irak, Rashad Fouad Tareq Jameel atau Fuad, dihukum penjara seumur hidup. Jaksa meyakini terdakwa bersalah karena membunuh korban DA di Bambu Apus, Jakarta Timur (Jaktim).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel selama seumur hidup dengan perintah terdakwa tetap ditahan," demikian tuntutan jaksa, seperti dikutip dari situs SIPP PN Jaktim, Minggu (13/9/2026).

Tuntutan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Kamis (10/9). Jaksa meyakini terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agenda sidang berikutnya ialah mendengarkan pleidoi. Sidang pleidoi akan digelar pada Kamis (17/9).

Sebagai informasi, korban merupakan cucu dari almarhumah ikon komedi Betawi, Mpok Nori. Dalam dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada 20 Maret 2026. Jaksa menyebutkan terdakwa cemburu terhadap korban DA yang merupakan istri sirinya.

Jaksa mengatakan terdakwa telah melakukan talak 3 atau menceraikan korban yang dituduhnya memiliki hubungan dengan pria lain. Terdakwa kemudian menghampiri korban DA di kontrakan di Bambu Apus, Cipayung, Kota Jakarta Timur.

Terdakwa disebut membawa pisau dan gagang kayu saat mendatangi kontrakan korban. Terdakwa kemudian masuk ke kontrakan korban dan menguncinya.

Jaksa mengatakan terdakwa dan korban sempat terlibat cekcok. Korban disebut mengusir terdakwa dari kontrakan itu.

"Namun terdakwa tidak menghiraukan dan menyuruh korban DA untuk duduk di sebelah terdakwa, tetapi korban menolaknya sambil berteriak minta tolong karena terdakwa tidak mau pergi," ujar jaksa.

Terdakwa kemudian mengeluarkan pisau sambil menempelkan pisau tersebut ke leher korban. Korban sempat melawan, namun terdakwa menyayat leher korban menggunakan pisau tersebut hingga menyebabkan korban tewas.

Jaksa mengatakan terdakwa meninggalkan lokasi, lalu bertemu dengan istri pertamanya untuk menyerahkan sepeda motor. Setelah itu, terdakwa melarikan diri dengan bus menuju Sumatera. Terdakwa ditangkap oleh polisi di Tol Tangerang-Merak.

Lihat juga Video: Tersangka, WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Terancam 15 Tahun Bui

(haf/knv)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |