Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Norman Arie Prayogo, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. KPK mengungkap salah satu pemerasan yang dilakukan keduanya yakni saat penerimaan mahasiswa baru fakultas kedokteran.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein awalnya membeberkan bahwa pemerasan terhadap calon mahasiswa baru fakultas kedokteran ini terjadi pada Agustus 2026. Saat itu, Norman Arie Prayogo, atas sepengetahuan Akhmad Sodiq, dan melalui dua perantara, diduga meminta uang Rp 650 juta kepada orang tua calon mahasiswa baru tersebut.
"Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed atas sepengetahuan Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed melalui dua perantara, yaitu Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, keduanya selaku pihak swasta, diduga meminta uang kepada orang tua calon mahasiswa baru di Fakultas Kedokteran senilai Rp 650 juta," kata Achmad Taufik saat konferensi pers Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengatakan permintaan uang tersebut diamini orang tua calon mahasiswa baru. Namun, kata dia, pada akhirnya calon mahasiswa baru tersebut tetap tidak lulus seleksi.
"Bahwa kemudian, permintaan tersebut dipenuhi oleh orang tua calon mahasiswa baru. Namun demikian, setelah uang tersebut diberikan kepada Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto, anaknya justru dinyatakan tidak lulus seleksi mahasiswa baru," ucap dia.
Mengetahui hal itu orang tua calon mahasiswa baru tersebut pun meminta pengembalian dana. Namun, Dian dan Adhi tak dapat mengembalikan Rp 650 juta tersebut karena sudah digunakan.
"Jadi artinya uang yang tadi sudah diberikan oleh orang tua ini sudah dipakai oleh saudara DMW dan AW sendiri," imbuh Taufik.
Keduanya lantas memberitahukan hal tersebut kepada Warek Norman Arie Prayogo. Kemudian, Norman atas izin Rektor Akhmad Sodiq meminjam uang ke salah satu pihak swasta untuk mengembalikan uang tersebut.
"Untuk mengembalikan uang atas peminjaman kepada pihak swasta itu, NAP melalui DMW, AW, dan MYN selaku pihak swasta sekaligus keponakan ASO, menjanjikannya dengan membayar melalui pencairan 3 paket proyek di lingkungan Unsoed, yaitu pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung," tutur Taufik.
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq dan Wakilnya, Norman Arie Prayogo selaku Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan sebagai tersangka kasus pemerasan dalam penerimaan mahasiswa baru. Selain keduanya, KPK juga menetapkan empat pihaknya sebagai sebagai tersangka.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan enam orang Tersangka," ungkap Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8).
Keenam orang yang ditetapkan tersangka ialah:
1.Ahmad Sodiq selaku Rektor Unsoed;
2.Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
3.Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
4.Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
5.Adhi Wiharto selaku pihak swasta;
6.Mulyono selaku pihak swasta;
(maa/idn)

















































