Wamendagri Sudah Cek Status Pulau Anambas yang Dijual Online, Ini Hasilnya

6 days ago 10

Jakarta -

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan pulau di Kepulauan Anambas yang diduga dijual merupakan areal penggunaan lain (APL). Bima mengatakan kawasan yang berstatus APL bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non-perhutanan.

"Kalau informasi dari ATR/BPN itu kawasan APL (areal penggunaan lain). Lahan yang bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan non perhutanan seperti perkebunan, pemukiman dan industri," kata Bima saat dihubungi, Rabu (25/6/2025).

Bima menegaskan pulau tidak boleh dijual dan dimiliki oleh perseorangan. Hal itu merujuk pada UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pulau tidak boleh dimiliki secara perseorangan, pulau hanya boleh dikelola/dimanfaatkan dalam bentuk hak pakai/hak sewa (UU 27/2007)," ucapnya.

"Penguasaan atas pulau-pulau kecil paling banyak adalah 70% dari luas pulau atau sesuai arahan RT/RW provinsi, kabupaten/kota, atau rencana zonasi dari pulau tersebut," imbuhnya.

Berdasarkan penelusuran detikcom, Rabu (18/6), sepasang pulau di Kepulauan Anambas masih berstatus 'for sale'. Kendati begitu, penjual tidak mencantumkan harga, melainkan harga sesuai dengan permintaan atau price upon request.

Beberapa pulau yang ditawarkan di situs tersebut memang ada yang mencantumkan harga, misalnya Pulau Rangyai yang terletak di Thailand ditawarkan sebesar USD 160 juta. Kendati begitu, ada pula yang tidak mencantumkan harga, termasuk pulau di Kepulauan Anambas.

Di situs tersebut juga dideskripsikan keindahan pulau di Kepulauan Anambas yang cantik dan asri sehingga potensial untuk dikembangkan menjadi resor ekowisata kelas atas. Apalagi lokasinya hanya sekitar 200 mil laut dari Singapura.

(dek/idn)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |