Dirut BUMD di Serang Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Rugikan Negara Rp 2,3 M

3 hours ago 1

Jakarta -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menetapkan Direktur Utama PT Serang Berkah Mandiri (SBM), Isbandi Ardiwinata Mahmud, sebagai tersangka kasus korupsi. Isbandi diduga melakukan korupsi pengelolaan keuangan PT SBM yang merugikan negara Rp 2,3 miliar.

"Berdasarkan bukti permulaan yang sah berupa keterangan saksi-saksi, ahli, surat, dan barang bukti, tim penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dengan perkiraan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,3 miliar," kata Kepala Kejari Serang, I.G. Puniya Atmaja, Selasa (16/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isbandi menjabat Plt direktur pada 2021 dan menjadi direktur definitif pada 2022 hingga sekarang. Dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT SBM (Perseroda), ia diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan dengan menarik uang dari rekening PT SBM.

"Dana yang ditarik tersangka tidak dilaporkan dan tidak dipertanggungjawabkan kepada bagian keuangan PT SBM, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membayar utang, cicilan mobil pribadi, dan cicilan mobil Innova yang merupakan aset PT SBM namun digadaikan oleh tersangka," ujar Puniya.

Puniya mengatakan dana yang masuk ke rekening pribadi Isbandi berjumlah sekitar Rp1 miliar, ditransfer langsung dari rekening PT SBM. Sisanya masuk melalui rekening pihak lain maupun setoran tunai.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b, serta Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Karena tersangka diancam pidana penjara maksimal 20 tahun serta dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana, maka terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari, terhitung sejak 16 September 2025 hingga 5 Oktober 2025," jelasnya.

I.G. Puniya Atmaja, mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam menangani perkara ini sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan. Ia berharap pada tahap penuntutan nanti, jaksa dapat membuktikan di pengadilan.

"Ini merupakan bentuk kepedulian Kejaksaan Negeri Serang kepada masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Serang dalam penanganan tindak pidana korupsi. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media yang terus mengawal jalannya proses penanganan perkara ini," ujarnya.

(aik/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |