Jakarta -
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menegaskan pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Otonomi Khusus (Otsus) tingkat kabupaten/kota di wilayah Papua harus dituntaskan paling lambat Maret 2026. Adapun Musrenbang Otsus dini menjadi momentum strategis untuk memastikan perencanaan pembangunan berjalan tepat waktu.
"Hari ini kita sudah memasuki bulan Maret, tepatnya tanggal 2 Maret 2026. Bulan Maret merupakan bulan pelaksanaan Musrenbang Otsus bagi seluruh pemerintah daerah, khususnya di enam provinsi di Tanah Papua," ujar Ribka dalam keterangan tertulis, Senin (2/3/2026).
Ribka menegaskan sebelum memasuki tahapan Musrenbang Otsus tingkat provinsi, seluruh tahapan sebelumnya harus dipastikan telah dilaksanakan secara berjenjang. Tahapan tersebut dimulai dari musyawarah desa/kelurahan (Musdes), musyawarah tingkat kecamatan, hingga kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun Musrenbang Otsus tingkat kabupaten/kota dilaksanakan sepanjang Maret 2026. Selanjutnya, Musrenbang Otsus tingkat provinsi dijadwalkan pada April, dan berlanjut ke tingkat nasional pada Mei 2026.
"Kita perlu melakukan pengecekan pada masing-masing kabupaten/kota untuk memastikan apakah Musrenbang Otsus di tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga kabupaten/kota telah dilaksanakan sesuai tahapan. Data ini harus segera kita ketahui. Jika seluruh tahapan telah dilaksanakan, barulah kita dapat melanjutkan ke tingkat provinsi," ucapnya.
Ribka menegaskan peran Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) di masing-masing daerah penting untuk memastikan seluruh tahapan musyawarah di tingkat distrik/kecamatan dan kabupaten/kota rampung pada bulan ini. Kemendagri akan terus melakukan koordinasi serta pengecekan lapangan.
Dalam aspek perencanaan, Ribka menekankan pendekatan yang digunakan adalah bottom-up atau dari bawah ke atas. Artinya, aspirasi penggunaan Dana Otsus harus digali dari tingkat kampung/desa dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Majelis Rakyat Papua (MRP), Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) melalui mekanisme pengangkatan, serta pihak terkait lainnya.
Ribka pun mengingatkan agar program yang diusulkan merupakan inovasi yang sesuai dengan potensi masing-masing wilayah, baik dari sisi sumber daya alam (SDA), sumber daya manusia (SDM), maupun kebutuhan masyarakat setempat.
"Jangan sampai program hanya hasil salin-tempel dari daerah lain yang tidak sesuai dengan karakteristik dan potensi wilayah tersebut," katanya.
Meski demikian, seluruh perencanaan tetap harus selaras dengan arah kebijakan serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Hal ini bertujuan agar tercipta kebijakan yang sinergis dan terintegrasi.
Ribka juga menyoroti peningkatan tata kelola Dana Otsus melalui keterpaduan (interoperabilitas) tiga sistem. Hal ini meliputi, Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) Kemendagri, Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kementerian Keuangan, serta Sistem Informasi Percepatan Pembangunan Papua (SIPPP) Bappenas.
Ia menegaskan program Otsus menjadi salah satu yang pertama menerapkan integrasi tersebut. Pada 2025, implementasinya telah mencapai 100 persen dan terus mengalami perbaikan dalam tata kelola keuangan. Ribka berharap fungsi kontrol masyarakat juga berjalan optimal untuk memastikan dana terealisasi dan program berjalan sesuai rencana.
"Penyaluran dana menjadi lebih cepat dan terkontrol. Pengawasan dilakukan secara bersama sehingga penyaluran dapat berjalan tepat waktu. Bahkan ada provinsi yang sudah melakukan pencairan pada Februari dan mulai merealisasikan programnya," tegasnya.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Direktorat Fasilitasi Transfer dan Pembiayaan Utang Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Emile George Boeky mengatakan hingga saat ini, Musrenbang desa telah dilaksanakan dan dilanjutkan di tingkat kecamatan.
Ia menegaskan pemerintah daerah juga harus menyiapkan Rencana Anggaran dan Program (RAP) yang akan dibahas dalam forum Musrenbang. Adapun RAP tersebut selanjutnya diproses melalui sistem interoperabilitas SIPD, SIKD, dan SIPPP, yang merupakan sinergi antara Kemendagri, Kementerian Keuangan, dan Bappenas.
"Hasil dari proses tersebut nantinya akan menjadi rancangan akhir dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)," pungkasnya.
(anl/ega)
















































