Waka Komisi II DPR Minta Maaf Kalau Ada Salah Saat Uji Kelayakan Ombudsman

7 hours ago 6

Jakarta -

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menanggapi Ketua Ombudsman RI Hery Susanto yang ditetapkan Kejagung RI sebagai tersangka kasus tata kelola pertambangan nikel pada 2013-2025. Arse meminta maaf jika ada kesalahan dalam pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) oleh Komisi II DPR RI.

"Kami dari Komisi II prihatin apa yang terjadi dengan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Dan mari peristiwa ini kita jadikan pelajaran untuk kita semualah, terutama para penyelenggara negara, agar tidak terus-menerus ada kejadian berulang seperti ini," kata Arse di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arse menyerahkan kasus yang menjerat Ketua Ombudsman RI ke pihak berwajib. Ia menyebut prosedur setelah penetapan tersangka oleh Kejagung harus diikuti sesuai aturan yang berlaku.

"Yang kedua, kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Kalau memang terkait dengan hukum, tentu kita harus ikuti dan kita serahkan sepenuhnya kepada prosedur, mekanisme, dan aturan hukum yang berlaku di negara kita," katanya.

Ia lantas menyinggung proses fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi II DPR terhadap Ombudsman RI periode 2026-2031. Legislator Golkar ini mengatakan Komisi II DPR tak tahu persoalan nikel Hery Susanto.

"Lalu yang ketiga, kalau memang ada yang salah dari kami Komisi II dalam menjalankan fungsi-fungsi pengawasan terutama, kami minta maaf kepada publik, termasuk ketika kami melakukan fit and proper test pada saat yang bersangkutan mau kita pilih lagi," ujar Arse.

"Karena terus terang kami tidak tahu persis masalah itu dan ketika fit and proper test dilakukan kami juga percaya sepenuhnya dengan apa yang dihasilkan oleh timsel," sambungnya.

Ia menyebut saat itu tim seleksi (timsel) bekerja dengan transparan dan objektif. Arse menilai 18 nama yang diserahkan ke DPR merupakan pilihan terbaik dari Ombudsman.

DPR RI lantas memilih 9 di antaranya sebagai anggota hingga pimpinan di sana. Menurutnya, daftar nama yang disetujui oleh DPR RI saat itu pilihan terbaik dari usulan yang diberikan.

"Tentu timsel juga sudah sangat bekerja dengan baik saat itu, transparan dan objektif, sehingga ketika menghasilkan 18 nama yang dibawa ke DPR, ya kami berasumsi bahwa itulah yang terbaik," ujar Arse.

"Kita tinggal memilih dari 18 itu 9 yang paling baik dari yang terbaik dan menurut kami ya 8-9 itulah yang memang pantas dan layak kami pilih pada saat itu," tambahnya.

Ia lantas berbicara soal nasib Ketua Ombudsman ke depannya setelah Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka. Arse menilai tak perlu tergesa-gesa dan menyerahkan sepenuhnya ke Ombudsman sesuai dengan UU yang berlaku.

"Ya nanti kita lihat ya, kita nggak perlu, apa namanya, tergesa-gesa gitu. Kalau menurut undang-undang yang ada sih, itu diserahkan ke Ombudsman sendiri ya. Pada saat awal ketika mereka mau dipilih dan mau menentukan ketua-wakil ketua memang Komisi II, tapi seingat saya ketika sudah berjalan itu ada mekanisme sendiri yang diatur undang-undang dan itu diserahkan kepada internal Ombudsman," katanya.

Diketahui, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). Hery ditetapkan tersangka atas dugaan kasus suap terkait pertambangan nikel.

Hery baru menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 selama 6 hari. Ada sembilan orang yang menjadi anggota Ombudsman periode 2026-2031, salah satunya Hery yang merangkap sebagai ketua.

Tonton juga video "Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman yang Ditahan Kejagung Usai 6 Hari Dilantik"

(dwr/gbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |