Kemenkes Bakal Terapkan Aturan Setarakan Vape dengan Rokok Mulai Juli

3 hours ago 4
Jakarta -

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sedang menyiapkan implementasi regulasi rokok elektronik atau vape sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Vape akan disetarakan dengan rokok konvensional.

"Pengaturan rokok elektronik dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan usia, pengendalian iklan, serta standar kandungan produk," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Aji Muhawarman seperti dilansir Antara, Jumat (17/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, regulasi tersebut melarang penggunaan rokok elektronik bagi warga usia di bawah 21 tahun. Aturan itu juga akan membatasi iklan vape, termasuk di media sosial.

Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar maksimal kandungan nikotin dan tidak diperbolehkan menggunakan bahan tambahan yang berdampak buruk bagi kesehatan. Dia mengatakan aturan tersebut juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar serta melarang penggunaan vape di kawasan tanpa rokok.

Aji menjelaskan penerapan regulasi tersebut direncanakan mulai berjalan pada Juli 2026. Pemerintah masih berada pada tahap persiapan implementasi.

Kementerian Kesehatan juga menyiapkan aturan turunan dalam bentuk peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian.

"Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai dampak rokok elektronik bagi kesehatan bersama organisasi kesehatan dan organisasi profesi," ujar Aji.

Guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof Faisal Yunus, menilai penguatan regulasi tetap diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat. Dia mengatakan kemudahan akses terhadap produk vape, variasi rasa yang menarik, serta pemasaran yang menyasar anak muda harus menjadi perhatian.

"Regulasi masih perlu diperkuat untuk menekan angka penggunaan dan melindungi populasi rentan," ujarnya ketika dihubungi oleh Antara, Rabu.

Dia mengatakan sejumlah negara telah mulai menerapkan kebijakan lebih ketat, seperti pelarangan produk sekali pakai, pembatasan penggunaan zat perasa, serta pengendalian iklan. Menurut dia, langkah tersebut menunjukkan adanya kesadaran global bahwa vape dapat menimbulkan risiko baru jika digunakan secara luas oleh remaja.

(haf/fjp)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |