Napi Korupsi ke Coffee Shop Dipindah ke Lapas Maximum Security Nusakambangan

2 hours ago 5

Jakarta -

Mantan Kepala Syahbandar Kolaka yang kini berstatus narapidana kasus korupsi, Supriadi, dipindahkan ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah (Jateng). Pemindahan ini dilakukan imbas viral video rekaman Supriadi pergi ke kedai kopi atau coffee shop.

"Kepada warga binaan, yang bersangkutan telah dipindahkan," kata Kasubdit Kerja Sama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Ditjenpas Kemenimipas), Rika Aprianti, kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Rika mengatakan Supriadi dipindah ke lapas dengan level keamanan maksimum atau lapas maximum security. Supriadi dipindah kemarin, Kamis (17/4), dan tiba di Nusakambangan pukul 14.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Dipindah) kemarin, sampai pukul 14.00 WIB di Nusakambangan. Ke Lapas Maksimum Nusakambangan," sambung Rika.

Diberitakan sebelumnya, Pihak Rutan Kelas IIA Kendari menyebutkan Supriadi keluar tahanan secara resmi untuk mengikuti sidang peninjauan kembali (PK). Dalam video yang beredar luas di media sosial, Supriadi berjalan dari masjid didampingi seorang petugas Syahbandar yang berpakaian resmi menuju coffee shop Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kendari, Selasa (14/4) siang.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengarahkan Ditjenpas untuk tegas menindak bila menemukan pelanggaran oleh pihak-pihak terkait. "Sesuai arahan Bapak Menteri bahwa akan dilakukan pemeriksaan, mulai dari Kepala Rutan, Kepala Pengamanan Rutan hingga petugas yang mengawal terhadap kejadian yang dimaksud," kata Rika.

Sementara itu, Plh Kepala Rutan Kelas IIA Kendari La Ode Mustakim tidak menampik jika proses kembalinya ke rutan dipersoalkan.

Diketahui, Supriadi menjadi tahanan Rutan Kelas IIA Kendari setelah divonis 5 tahun penjara serta denda Rp 600 juta. Dalam perkara itu, Supriadi terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dengan meloloskan kapal tongkang pengangkut nikel dari tambang ilegal milik PT Pandu Citra Mulia (PCM). Aktivitas tersebut menggunakan dokumen milik PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN) melalui jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).

Dari setiap kapal tongkang, Supriadi diduga menerima suap sebesar Rp 100 juta untuk menerbitkan surat izin berlayar (SIB). Padahal, jetty milik PT KMR tidak memiliki izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

(aud/idn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |