Wacana Pulau Kucing di Kepulauan Seribu, Legislator PSI Ingatkan soal AMDAL

23 hours ago 6

Jakarta -

Anggota Komisi B DPRD DKI Fraksi PSI Francine Widjojo berbicara soal rencana Pulau Tidung Kecil yang akan dijadikan wisata pulau kucing. Francine mengingatkan bahwa pulau itu belum memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).

Hal ini disampaikan Francine dalam rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025). Dia juga mengusulkan Pulau Tidung Kecil dijadikan pulau tematik konservasi agar sesuai peruntukannya.

"Padahal AMDAL merupakan kajian penting mengenai dampak usaha atau kegiatan terhadap lingkungan hidup dan diperlukan dalam proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan tersebut," ujar Francine.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini agar selaras dan sesuai dengan fungsi Pulau Tidung Kecil sebagai kawasan konservasi perairan, kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, pusat konservasi, pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, dan area perlindungan biota, baik flora maupun fauna, sebagai upaya konservasi," tambahnya.

Dia menyebut rencana pulau kucing ternyata sudah dimasukkan ke dalam rancangan akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta 2025-2029. Dia menyesalkan pemprov melewatkan proses pembuatan AMDAL.

Rencana pembuatan pulau tematik kucing, katanya, tercantum di halaman 241 dan 242 naskah Rancangan Akhir RPJMD DKI Jakarta 2025-2029 yang dapat diakses publik. Di sana disebutkan, destinasi wisata yang akan dikembangkan di antaranya pembangunan pulau tematik kucing yang direncanakan akan dibangun di Pulau Tidung Kecil.

Dalam naskah Rancangan Akhir RPJMD tersebut, Kawasan Pulau Tidung Kecil dikembangkan sebagai pusat edukasi yang mengedepankan pelestarian lingkungan, pusat konservasi, dan pusat budidaya pembibitan karang, ikan, penyu, dan biota laut lainnya.

"Jika sejumlah besar kucing direlokasi ke pulau tersebut, justru akan mengganggu ekosistem dan merusak konservasi di sana," ujar Francine.

Mantan Direktur LBH PSI ini mengingatkan, sesuai Pasal 23 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, seluruh usaha atau kegiatan yang melakukan introduksi jenis hewan wajib dilengkapi dengan AMDAL.

"Aturan ini dipertegas dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dan Pasal 3 ayat 2 Permen Lingkungan Hidup
Nomor 4 Tahun 2021," ujar Francine.

Karena itu, Francine mengaku akan selalu konsisten menyuarakan penolakannya pada rencana pembuatan pulau tematik kucing di Pulau Tidung Kecil.

"Apalagi belum ada AMDAL untuk mengidentifikasi, memprediksi, dan mengevaluasi dampak lingkungan dari rencana ini. Padahal di dalam AMDAL juga ada rekomendasi untuk mitigasi dan pengelolaan dampak tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Jakarta Pramono Anung menggagas wisata Pulau Kucing di Kepulauan Seribu sebagai ruang ramah bagi kucing terlantar sekaligus destinasi unik bagi wisatawan. Dia mencontohkan negara Jepang yang sudah berhasil melakukan hal tersebut.

"Kalau memang nanti bisa kita wujudkan, maka itu juga bisa jadi revenue bagi Pulau Seribu, untuk orang datang kemudian menikmati wisata kucing," kata Pramono di Balai Kota Jakarta kepada detikcom, Kamis (13/3/2025).

"Jadi gagasan mengenai pulau kucing sebenarnya bukan hal yang baru. Di Jepang itu sudah dilakukan. Dan pulau kucing di Jepang itu menjadi tempat tujuan wisata yang luar biasa," tambahnya.

(azh/azh)

Loading...

Hoegeng Awards 2025

Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |