UU PPRT Disahkan: Babak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

2 days ago 2

Jakarta -

Akhirnya DPR melalui Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026) mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi Undang-undang. Dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.

Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah terkait penguatan hak asasi pada para pekerja rumah tangga. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yasssierli mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker atau kerja layak bagi PRT merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga. Perlindungan ini berkaitan dengan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, perlindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

"Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia," katanya dalam keterangan tertulis, dikutip dari detikFinance Selasa (21/4/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Anggota DPR Fraksi Golkar Nurul Arifin menilai jika undang-undang ini nantinya akan menjadi salah satu piranti untuk melindungi kaum perempuan dalam bekerja. Mengutip detikNews, Nurul menyebut jika aturan baru ini adalah bentuk keberpihakan negara bagi perempuan sebagai kelompok rentan.

"Saya menilai kehadiran RUU PPRT menjadi langkah konkret negara dalam menerjemahkan semangat Raden Ajeng Kartini ke dalam kebijakan yang berpihak pada kelompok perempuan rentan, khususnya pekerja rumah tangga," kata Nurul Arifin dikutip dari detikNews, Selasa (21/4/2026).

Ada 12 poin krusial yang terkandung dalam aturan baru ini. Dua hal yang paling disorot adalah perkara usia pekerja. Dalam undang-undang tersebut disebutkan bahwa pihak yang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT. Kedua adalah soal perlindungan upah.

Lalu apa saja tantangan implementasi aturan baru ini di level rumah tangga? Ikuti diskusinya bersama Tadjudin Effendi, pakar Ketenagakerjaan UGM.

Membahas perkara kriminal, detikSore akan mengulas terbongkarnya penyelundupan narkoba yang terjadi di wilayah hukum Sumatera Utara. Diketahui, Satresnarkoba Polrestabes Medan membongkar penyelundupan berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan internasional di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara (Sumut).

Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, mengungkapkan jika narkoba itu disimpan di dalam keranjang ikan agar seolah-olah hasil tangkapan nelayan. Lebih lanjut, Rafli menyebut pihaknya menyita sebanyak 1.500 paket pod vaping liquid narkoba, 2 kilogram sabu, dan 24.511 butir pil ekstasi.

Bagaimana informasi terbaru tentang peristiwa ini? Simak laporan langsung Jurnalis detikSumut selengkapnya.

detikSore menghadirkan sosok perempuan yang berjuang dengan canting. Dia adalah Siti Laela, pendiri dan pelestari Batik Betawi Terogong. Lebih dari sekadar pelestari budaya, Siti Laela juga menjadi penggerak pemberdayaan perempuan di lingkungannya. Ia membuka ruang belajar bagi ibu-ibu di Kampung Terogong untuk membatik, menjadikan keterampilan ini sebagai sumber penghasilan tambahan sekaligus jalan menuju kemandirian ekonomi.

Bagaimana visi Siti untuk memberdayakan sesama perempuan? Simak paparannya dalam detikSore!

Ikuti terus ulasan mendalam berita-berita hangat detikcom dalam sehari yang disiarkan secara langsung langsung (live streaming) pada Senin-Jumat, pukul 15.30-18.00 WIB, di 20.detik.com dan TikTok detikcom. Sampaikan komentar Anda melalui kolom live chat yang tersedia.


"Detik Sore, Nggak Cuma Hore-hore!"

(vys/gub)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |