Jakarta -
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Salah yang ditetapkan sebagai tersangka ialah mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Handry Sulfian.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarif Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara yang melibatkan korporasi milik Samin Tan (ST).
"Penyidik pada Jampidsus melakukan pengembangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya. Untuk itu, kami menetapkan tersangka sebanyak tiga orang pada hari ini," kata Syarif dalam jumpa pers di gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (23/4/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga tersangka tersebut adalah:
1. Handry Sulfian (HS) selaku mantan Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalimantan Tengah;
2. Bagus Jaya Wardhana (BJW), selaku Direktur PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT);
3. Helmi Zaidan Mauludin (HZM), selaku General Manager PT OOWL Indonesia.
"Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang," ujar Syarif.
Syarif menjelaskan bahwa tersangka Handry Sulfian diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara PT AKT menggunakan dokumen yang tidak benar. Padahal, Handry mengetahui bahwa izin tambang PT AKT telah diterminasi sejak 2017.
"Tersangka HS selaku Kepala KSOP Rangga Ilung memberikan surat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan perusahaan lainnya. Padahal tersangka HS mengetahui bahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara tersebut adalah milik AKT yang dijual menggunakan dokumen yang tidak benar," jelas Syarif.
Tak hanya itu, Handry Sulfian diduga menerima imbalan berupa uang bulanan dari pihak PT AKT melalui Samin Tan. "Sehingga tersangka tersebut tidak melakukan pemeriksaan laporan hasil verifikasi dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar," lanjut dia.
Kemudian, Bagus Jaga Wardhana (BJW) selaku Direktur PT AKT, berperan bersama Samin Tan melakukan penambangan dan ekspor batu bara secara ilegal hingga 2025. Mereka menggunakan dokumen perusahaan lain untuk meloloskan hasil tambang dari wilayah yang izinnya sudah dicabut.
Sementara itu, tersangka Helmi Zaidan Mauludin (HZM) selaku GM PT OOWL Indonesia berperan sebagai surveyor yang memalsukan dokumen Certificate of Analysis (COA) atau hasil uji laboratorium.
"HZM tersebut memiliki tugas untuk melakukan pengecekan, dan ini sebagai surveyor ya, melakukan pengecekan dan membuat dokumen hasil verifikasi atau LHP hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untuk penerbitan surat perintah berlayar dari otoritas Kesyahbandaran atau KSOP dan pembayaran royalti batubara," ungkap Syarif.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3).
(ond/ygs)

















































