Hakim: Ammar Zoni Dapat Upah Rp 10 Juta untuk Edarkan 100 Gram Sabu

4 hours ago 4

Jakarta -

Majelis hakim mengatakan Ammar Zoni dapat upah Rp 10 juta untuk mengedarkan 100 gram sabu di Rutan Salemba. Hakim menyebutkan upah itu belum diterima Ammar Zoni karena sabunya belum semua laku terjual.

Hal itu disampaikan hakim saat membacakan vonis Ammar Zoni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (23/4/2026). Mulanya, hakim mengatakan Ammar mendapat sabu dari seseorang bernama Andre.

"Menimbang bahwa selanjutnya saksi Mario melakukan interogasi terhadap Terdakwa 6, dan Terdakwa 6 mengakui kalau narkotika tersebut didapat dari orang yang bernama Saudara Andre. Jadi barang bukti berupa narkotika tersebut adalah milik Saudara Andre," kata hakim.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim mengatakan Ammar Zoni memperoleh sabu sebesar 100 gram dari Andre. Hakim menyebutkan Ammar Zoni dan Andre berkomunikasi lewat aplikasi Zangi.

"Terdakwa 6 mendapat narkotika jenis sabu dari Saudara Andre sebanyak 100 gram dengan cara berkomunikasi melalui aplikasi Zangi. Setelah melakukan komunikasi lalu mereka janjian di rutan dan membawa barang ditujukan untuk Terdakwa 6. Kemudian, narkotika jenis sabu terbagi dua, 50 gram untuk Terdakwa 3, dan 50 gram untuk Terdakwa 5, dan narkotika jenis sabu tersebut diedarkan di dalam rutan," ujarnya.

Hakim mengatakan Ammar mendapatkan upah Rp 10 juta untuk mengedarkan sabu 100 gram di dalam Rutan Salemba. Namun upah itu belum diterima Ammar karena sabu 100 gram itu belum semua laku terjual.

"Untuk narkotika jenis sabu sebanyak 100 gram tersebut, Terdakwa 6 akan mendapat upah sejumlah Rp 10 juta. Meskipun menurut keterangan Terdakwa 6 di persidangan, Terdakwa 6 tidak pernah mendapatkan bagian dari penjualan narkotika jenis sabu. Terhadap hal tersebut, majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa benar Terdakwa 6 belum mendapatkan uang upah dari Saudara Andre karena belum seluruhnya narkotika jenis sabu tersebut laku terjual, sehingga Terdakwa 6 juga belum mendapatkan upah dari Saudara Andre," ucap hakim.

Hakim mengatakan upah Rp 10 juta itu akan diterima Ammar Zoni jika sabu 100 gram sudah laku terjual. Menurut hakim, Andre masih masuk daftar pencarian orang (DPO) hingga saat ini.

"Upah tersebut akan diterima oleh Terdakwa 6 apabila semua narkotika jenis sabu telah laku terjual dan Saudara Andre sudah menerima uang pembayaran penjualan narkotika tersebut. Saat ini, Saudara Andre berstatus sebagai DPO karena tidak diketahui keberadaannya," ujarnya.

Hakim juga menyatakan ganja yang ditemukan di kamar sel Ammar merupakan milik Ammar. Hakim berpendapat Ammar juga pernah memberikan narkotika ke mantan teman satu kamar selnya bernama Sudrajat Fajar alias Jaya.

"Terdakwa 6 menyangkal bahwa tas berisi narkotika tersebut milik Terdakwa 6, namun tas yang berisi narkotika tersebut terletak di sela-sela pintu kamar atas dan kamar bawah yang berdekatan dengan tangga menuju kamar atas," kata hakim.

"Atas hal tersebut, majelis hakim memperoleh bukti petunjuk bahwa Terdakwa 6 sebagai penghuni kamar atas adalah orang yang paling sering melalui sela-sela pintu tersebut, yaitu setiap kali Terdakwa 6 akan naik ke atas kamarnya. Area tersebut adalah area jangkauan Terdakwa 6," tambah hakim.

Dalam perkara ini, Ammar divonis bersama lima terdakwa lainnya. Mereka ialah Terdakwa I Asep bin Sarikin, Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih, dan Terdakwa V Muhammad Rivaldi.

Hakim menyatakan Ammar dkk bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berikut ini putusan lengkapnya:

- Terdakwa I Asep bin Sarikin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa IV Ade Candra Maulana bin Mursalih divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar
- Terdakwa V Muhammad Rivaldi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
- Terdakwa VI Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar

(mib/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |