Jakarta -
Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 untuk 27 wilayah. Adapun besaran kenaikan UMK di Kota Depok sebesar 6,29 persen atau menjadi Rp 5.522.662.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok, Sidik Mulyono mengatakan, besaran kenaikan UMK tersebut sesuai rekomendasi Wali Kota Depok Supian Suri sebesar 6,29 persen.
"Kenaikan UMK Depok sesuai dengan rekomendasi Wali Kota Depok, yaitu alpha 0,75 yang setara dengan 6,29 persen," ujar Sidik seperti dilihat di situs Pemerintah Kota Depok, Selasa (30/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidik berharap perusahaan bisa melaksanakan kewajibannya memberikan haknya untuk para pekerja dengan kenaikan UMK. Dengan begitu, dapat menambah semangat pekerja, agar meningkatkan kredibilitas dan produktivitas perusahaan akan lebih baik.
"Semoga dengan kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja di Kota Depok," tutupnya.
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026. Adapun, ketetapan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2026.
Rincian UMK di Jawa Barat:
Jawa Barat
1. Kota Bekasi: Rp 5.999.443
2. Kabupaten Karawang: Rp 5.886.853
3. Kabupaten Bekasi: Rp 5.938.885
4. Kabupaten Purwakarta: Rp 5.052.856
5. Kabupaten Subang: Rp 3.737.482
6. Kota Depok: Rp 5.522.662
7. Kota Bogor: Rp 5.437.203
8. Kabupaten Bogor: Rp 5.161.769
9. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.831.926
10. Kabupaten Cianjur: Rp 3.316.191
11. Kota Sukabumi: Rp 3.192.807
12. Kota Bandung: Rp 4.737.678
13. Kota Cimahi: Rp 4.090.568
14. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.984.711
15. Kabupaten Sumedang: Rp 3.949.856
16. Kabupaten Bandung: Rp 3.972.202
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.910.254
18. Kota Cirebon: Rp 2.878.646
19. Kabupaten Cirebon: Rp 2.880.798
20. Kabupaten Majalengka: Rp 2.595.368
21. Kabupaten Kuningan: Rp 2.369.380
22. Kota Tasikmalaya: Rp 2.980.336
23. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.871.874
24. Kabupaten Garut: Rp 2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp 2.373.644
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 2.351.250
27. Kota Banjar: Rp 2.361.241
(azh/azh)


















































