Jaksa Agung ST Burhanuddin mengajukan nama Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung, Kuntadi, sebagai sosok pengganti Febri Adriansyah untuk menduduki posisi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus). Pengajuan itu dikirim ST Burhanuddin melalui surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Febrie diketahui telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus. Kini Rudi Margono ditunjuk menjadi Plt Jampidsus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengundurkan diri, Febrie ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi oleh Kortas Tipikor Polri. Penanganan kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Istana Terima Surat Jaksa Agung
Pihak Istana mengungkap telah menerima surat pengajuan nama Kuntadi sebagai Jampidsus. Surat telah diterima pada Selasa lalu.
"Kemarin hari Selasa, tanggal 14, Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2027).
Prasetyo menyampaikan untuk selanjutnya, akan ada penilaian sesuai mekanisme yang berlaku. Dia membenarkan bahwa nama yang diajukan Jaksa Agung adalah Kuntadi.
"Ya, kalau berdasarkan suratnya, ya (nama yang diajukan Kuntadi)," ucapnya.
"Dan kami mohon waktu untuk memprosesnya karena memang ada mekanisme istilahnya adalah TPA ya, jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian," ujarnya.
Selain usulan nama untuk Jampidsus, ada juga pengajuan nama Wakil Jaksa Agung. Namun Pras belum mengungkap namanya.
"Ada (Wakil Jaksa Agung), tapi mohon maaf kami tidak hafal satu per satu baik nama maupun jabatannya, tapi nanti pada waktunya kalau hasilnya sudah diputuskan pasti akan kami sampaikan kepada teman-teman media dan kepada masyarakat," sebutnya.
Sosok Kuntadi
Kuntadi merupakan salah satu jaksa senior di Korps Adhyaksa. Dia lahir di Semarang, Jawa Tengah, Januari 1970, dan memulai karier di Kejagung sejak 1996. Tangga kariernya dimulai sebagai staf tata usaha di Jampidsus.
Sejumlah posisi strategis pernah diemban Kuntadi. Posisinya di Kejagung mulai merangkak saat ia dipercaya sebagai Kasubdit Pemantauan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen pada 2017. Setahun berselang, Kuntadi ditunjuk menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Wajah dan nama Kuntadi semakin sering muncul di media saat ia dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung pada 2022. Di posisi ini, Kuntadi menjadi salah satu garda terdepan dalam menjelaskan sederet pengungkapan kasus korupsi yang dilakukan Direktorat Penyidikan Jampidsus.
Sejumlah kasus korupsi besar pernah diungkap Kuntadi selama masa jabatannya tersebut. Salah satunya ialah kasus korupsi proyek BTS 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika yang merugikan negara Rp 8 triliun dan menjerat 16 tersangka. Satu tersangkanya ialah mantan Menkominfo Johnny G Plate.
Kuntadi juga memimpin penyidikan kasus korupsi di lingkungan PT Timah Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Kasus ini juga mendapat sorotan publik karena menyeret Harvei Moeis, suami artis Sandra Dewi, sebagai salah satu tersangkanya.
Dua tahun menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi kemudian dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada 2024 dan kemudian dipindahkan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pada November 2025, Presiden Prabowo kemudian menunjuk Kuntadi sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung. Penunjukan itu berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 179/TPA Tahun 2025
Saksikan Live DetikPagi:
(dek/dek)


















































