Jakarta -
Menteri P2MI Mukhtarudin mengatakan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural atau ilegal kerap berujung pada tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia mengusulkan pembentukan unit penegakan hukum (gakkum) di lingkungan Kementerian P2MI untuk memperkuat upaya pemberantasan TPPO.
Hal itu disampaikan Mukhtarudin dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Mulanya, anggota Komisi IX DPR Irma Suryani Chaniago menyoroti maraknya keberangkatan pekerja migran ilegal yang kerap berujung pada kasus TPPO.
"Pak Menteri yang perlu mungkin dikencengin lagi nih soal keberangkatan ilegal ya, yang berujung pada perdagangan orang, biasanya TPPO," kata Irma.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Irma juga meminta Kementerian P2MI memperkuat upaya pencegahan. Termasuk, katanya, perlindungan hukum bagi pekerja migran di negara penempatan.
"Kemudian perlindungan hukum di negara penempatan, Pak, itu yang sering kali membuat tenaga kerja ilegal kita itu memang tidak bisa mendapatkan keadilan di sana ya, udah berangkatnya ilegal, ya kan, kemudian tidak melaporkan ke kedutaan, sehingga banyak sekali persoalan di situ," ujarnya.
Menanggapi itu, Mukhtarudin mengatakan penempatan nonprosedural dan TPPO ibarat dua sisi dari satu mata uang. Menurutnya, banyak kasus TPPO diawali dari keberangkatan pekerja migran secara ilegal.
"Yang terkait dengan perlindungan pekerja migran, pemberdayaan pekerja migran, memang terus terang khususnya yang penempatan ilegal, antara TPPO dengan penempatan nonprosedural tuh tipis sekali bedanya. Jadi seperti dua sisi dua sisi dari satu mata uang. Penempatan nonprosedural dan TPPO," kata Mukhtarudin.
Dia menyebut banyak kasus bermula dari penempatan nonprosedural yang kemudian berakhir menjadi korban TPPO di negara tujuan. Meski begitu, penanganan TPPO tak hanya menjadi tanggung jawab Kementerian P2MI.
Dia mengatakan Kementerian P2MI hanya salah satu anggota satgas dari TPPO. Namun dia memastikan pihaknya tetap berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya.
"Saya terus terang memang sudah geregetan dengan soal TPPO ini. Karena orang nggak tahu, ketika orang di luar negeri yang bekerja kena korban, artinya ini pekerja migran. Ketika dia pekerja migran, maka pengaduannya ke kami," katanya.
"Jadi mau korban TPPO maupun nonprosedural, yang mengadu selalu diminta pertanggungjawaban adalah KP2MI. Tapi kita berbesar hati saja ya. Kami dengan seluruh jajaran berbesar hati, apa pun itu namanya, mau dia korban TPPO, mau dia penempatan nonprosedural, sejauh itu warga negara Indonesia yang bermasalah, kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk menyelesaikannya," sambungnya.
Lebih lanjut, Mukhtarudin ingin ada unit Gakkum di kementeriannya. Menurutnya, keberadaan Gakkum penting untuk memperkuat penanganan kasus TPPO dan penempatan pekerja migran ilegal.
"Saya sih punya keinginan, berkeinginan sepertinya karena ini juga urgent sebenarnya, tapi paling nggak ini konsep yang ingin saya sampaikan adalah kita juga perlu ada semacam Gakkum di kementerian ini," katanya.
"Seperti ada Gakkum di Lingkungan Hidup, Gakkum Kehutanan, Gakkum ESDM, karena ini menyangkut nyawa, masalahnya bukan hanya soal sumber daya alam saja tapi ini menyangkut nyawa orang ya," lanjut dia.
Mukhtarudin mengatakan gagasan tersebut masih berupa konsep. Dia berharap keberadaan Gakkum nantinya dapat memperkuat posisi Kementerian P2MI dalam mencegah TPPO.
"Jadi sehingga kita lagi memperkuat posisi KP2MI dalam rangka pencegah, pencegahan dan juga penegakan hukum dalam rangka kita untuk menekan TPPO dan nonprosedural ini. Tapi ini masih konsep yang baru masih saya coba koordinasikan dengan seluruh stakeholder atau seluruh pemangku kepentingan yang terkait," tuturnya.
(amw/whn)


















































