Jakarta -
Tersangka tiga kasus korupsi, Don Ritto, dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Begini penampakannya.
Pantauan detikcom di Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2026), Don Ritto tampak dikeluarkan dari ruang tahan pukul 13.50 WIB. Don Ritto memakai kaus putih yang dilapis baju tahanan berwarna oranye.
Saat keluar, Don Ritto terlihat hanya menunduk. Don Ritto keluar dengan dijaga pengawalan ketat petugas. Dirinya langsung digiring masuk ke dalam mobil tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Don Ritto bungkam saat ditanya oleh sejumlah wartawan. Sebelum diserahkan ke kejaksaan, Don Ritto menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di ruang Dokkes Polda Metro Jaya.
Diketahui, Polda Metro Jaya melimpahkan Don Ritto selaku tersangka dalam tiga perkara korupsi yang turut menyeret eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Don Ritto dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI bersama barang bukti berupa uang dan emas yang telah disita.
Sebagai informasi, tiga kasus dugaan korupsi itu terkait batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Tiga kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Kortas Tipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, tapi kemudian dilimpahkan ke Kejagung.
Rencana Bangun Pelabuhan
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, angkat bicara setelah kliennya jadi tersangka dalam tiga kasus korupsi yang juga menyeret mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, itu. Pihak Don Ritto mengakui uang yang disita polisi di Kafe de'Clan dan money changer Cipete miliknya untuk membangun kawasan pelabuhan.
"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika di Polda Metro Jaya, Selasa (14/7).
Adapun saat penggeledahan pada Rabu (8/7), polisi menyita sejumlah barang bukti di Kafe de'Clan Cipete. Polisi menyita uang SGD 3.130.000 dalam bentuk SGD 100, USD 889.965, hingga Rp 259.159.000. Polisi kemudian mengonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Sementara itu, hasil penggeledahan di money changer Cipete, polisi menyita 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar.
Dalam kasus ini, eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor). Penetapan tersangka itu tak lama setelah Febrie mengundurkan diri dari Jampidsus.
Febrie dijadikan tersangka terkait tiga kasus dugaan korupsi, yakni batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel (KS). Perkara itu kini dilimpahkan ke Kejagung dan disupervisi oleh KPK serta diawasi oleh Komisi III DPR RI melalui pembentukan panitia kerja (panja).
(mea/dhn)


















































