Jakarta -
Direktorat Jenderal Imigrasi membagikan tips pemeriksaan imigrasi lancar saat ingin liburan ke luar negeri atau Indonesia. Ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan untuk mempermudah pemeriksaan imigrasi.
Mengutip dari akun Instagram @ditjen_imigrasi, berikut informasinya.
1. Persiapan imigrasi saat kedatangan
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Paspor masih berlaku minimal 6 bulan
- Isi All Indonesia (H-3 sebelum kedatangan) melalui allindonesia.imigrasi.go.id
- Simpan salinan digital dokumen penting
- Ajukan visa secara online pada evisa.imigrasi.go.id
2. Pemeriksaan imigrasi di autogate
Autogate adalah sistem pemeriksaan keimigrasian otomatis di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) yang memungkinkan penumpang menjalani pemeriksaan imigrasi secara mandiri tanpa perlu antre di konter petugas. Autogate dapat digunakan oleh:
- WNI pemegang paspor Indonesia, baik paspor elektronik maupun non-elektronik
- WNA pemegang e-paspor negara Bebas Visa Kunjungan, telah mengajukan e-Visa dan mengisi All Indonesia.
- Anak berusia 6 tahun ke atas.
- Cara menggunakan autogate:
- Berdirilah di belakang garis antrean dan mohon antre dengan tertib
- Pastikan melepas sampul paspor sebelum melakukan scan
- Harap melepas topi, kacamata, dan masker saat menggunakan autogate
- Silakan masuk ke autogate berwarna hijau. Setiap autogate hanya dapat digunakan oleh satu orang
- Berdirilah tepat di atas tanda kaki berwarna kuning
- Hadap ke layar bukan ke kamera
- Jika proses pemeriksaan keimigrasian berhasil, maka pintu autogate akan terbuka
- Jika lampu merah menyala, maka proses autogate gagal. Silakan mundur keluar dan ulangi proses kembali.
- Tips sebelum gunakan autogate
- Memasuki autogate: Pastikan barang bawaan tepat di belakang Anda
- Memindai paspor: Buka halaman biodata paspor dan pastikan sedikit tekan pada area pemindaian.
Syarat Urus Paspor Rusak/Hilang di Kantor Imigrasi
Ditjen Imigrasi menginformasikan dokumen persyaratan untuk mengurus paspor rusak atau hilang di kantor imigrasi. Apa saja?
- KTP
- Kartu keluarga
- Paspor lama (untuk paspor rusak)
- Surat Keterangan Hilang dari Polisi (untuk paspor hilang)
Denda Paspor Rusak/Hilang
Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000. Denda tersebut di luar harga paspor.
(kny/imk)

















































