Terungkap di Reka Ulang: Kode 'Ikan' dan Gudang Narkoba di Planet Batam

3 days ago 12

Batam -

Reka ulang kasus peredaran narkoba di kelab malam 'Planet' di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap fakta baru. Antara lain soal kode 'ikan' hingga gudang tempat penyimpanan narkoba.

Kegiatan rekonstruksi tersebut digelar Planet 3 HH Club, Batam, Rabu (9/8/2026). Di adegan pertama, tersangka Dini Anggriani yang merupakan ladies companion (LC) mengungkap kode khusus untuk memesan ekstasi dengan bahasa 'ikan'.

"Adegan 1, memesan ekstasi kepada LC, melalui LC. Bahasanya apa di sini kalo ekstasi?" tanya penyidik di lokasi, Rabu (9/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ikan," jawab Dini.

"Nah 'ikan', habis itu panggil waiters," kata penyidik lagi.

Penyidik kemudian bertanya pada tersangka bernama Delva Andika alias Sule, yang berperan sebagai waiters di kelab tersebut. Delva mengungkap harga 'ikan' di sana ada yang Rp 500 ribu dan Rp 600 ribu.

"Nah ini waiters, berapa harga ikan?" tanya penyidik kepada Delva.

"500 (ribu) sama 600 (ribu)," jawab Delva.

Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di diskotek Planet, Batam, Rabu (9/9/2026). Dalam reka ulang itu, terungkap kode 'ikan' dan gudang narkoba.Bareskrim Polri menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di diskotek Planet, Batam, Rabu (9/9/2026). Dalam reka ulang itu, terungkap kode 'ikan' dan gudang narkoba. Foto: Adhfar Aulia Syuhada/detikcom

Gudang Narkoba

Dalam reka ulang tersebut, tersangka bernama Edi Prawoto Alun alias Tony membuka ruang 'rahasia'. Ruangan yang merupakan gudang itu difungsikan untuk menyimpan narkoba.

"Yuwanky bertemu dengan Edi Prawoto alias Alun alias Toni memberikan kunci dan memerintahkan untuk mencoba kunci tersebut di ruang gudang ekstasi lantai 2 depan lift," kata penyidik membacakan adegan ulang adegan.

Saat dibuka, penyidik mengungkap Edi merasakan bau ekstasi dari ruangan itu.

"Edi Prawito alias Alun alias Toni mencoba kunci dari Yuwanky dan 1 kunci cocok dengan ruangan gudang tersebut, saat dibuka ruangan tersebut tercium bau ekstasi olehnya. Ya betul ya, bau ya?" tanya penyidik.

"Iya, bau," kata Edi.

Penyidik mengungkap Yuwanky sempat meminta Edi untuk menjaga gudang tersebut. Namun, Edi menolak permintaan tersebut.

"Setelah menutup kembali ruangan gudang selanjutnya Edi Prawoto alias Alun alias Toni mengembalikan kunci tersebut kepada Yuwanky, dan setelah itu Yuwanky menawarkan untuk menjadi penjaga gudang ekstasi kepada Edi Prawoto alias Alun alias Toni pengganti Heru yang meninggal karena Covid, dan oleh Edi Prawoto alias Alun alias Toni penawaran tersebut ditolak," ungkap penyidik.

Untuk diketahui, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury telah menggelar rekonstruksi kasus peredaran narkoba di tiga kelab malam di Batam. Total ada 26 adegan yang diperagakan para tersangka.

Sebanyak 14 tersangka dihadirkan dalam reka ulang tersebut. Dua di antaranya yaitu Yuwanky selaku pemilik Planet Batam dan Basri Lewaimang selaku pemasok narkoba ke tempat hiburan malam tersebut.

(mea/mea)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |