Terima Rp 1,7 M, Tersangka Kasus Suap Pengadaan Katalis Bensin Ditahan

1 day ago 24

Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina (Persero), Chrisna Damayanto (CD) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan katalis di PT Pertamina. Chrisna langsung ditahan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik dan tim kesehatan KPK, terhadap Tersangka CD dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 5-24 Januari 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung C1," kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto saat konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus ini bermula dari PT Melanton Pratama yang mengikuti tender pengadaan katalis di PT Pertamina tapi gagal saat mengikuti uji tes. Kemudian ada komunikasi ke Chirsna dari dua tersangka lain kasus ini untuk melakukan pengkondisian.

KPK sendiri telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus ini yaitu Direktur PT Melanton Pratama Gunardi Wantjik (GW); pegawai PT Melanton Pratama Frederick Aldo Gunardi (FAG); dan Alvin Pradipta Adiyota (APA) dari pihak swasta. Tiga tersangka telah ditahan.

"FAG atas perintah saudara GW, menghubungi saudara. APA selaku rekannya, untuk meminta saudara CD melakukan pengkondisian agar PT MP dapat kembali mengikuti tender produk katals Residue Catalytic Cracking (RCC) di RU VI Balongan," ujar Mungki.

Kembali ke Chrisna, atas pengkondisian itu dia membuat kebijakan penghapusan kewajiban lolos uji ACE Test bagi produk katalis, yang membuat PT Melanton Pratama, terpilih menjadi pemenang pengadaan katalis dengan nilai kontrak sebesar USD 14,4 juta atau sekitar Rp176,4 miliar, dengan kurs rupiah pada tahun 2014. Atas hal itu, PT Melanton Pratama kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada Chrisna Rp 1,7 miliar.

"Setelah terpilih sebagai emenang pengadaan katalis, PT MP kemudian memberikan sebagian fee yang berasal dari Albemarle Corp kepada saudara CD sekurang-kurangnya Rp 1,7 miliar pada periode tahun 2013 sampai 2015," sebutnya.

Penerimaan fee itu diduga berdasarkan pengambilan kebijakan yang dilakukan oleh Chrisna, yang tidak sesuai tugas dan kewajibannya. Chrisna sebagai penerima suap disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK juga akan terus mendalami keterlibatan Chrisna dalam kasus ini. Termasuk mengembangkan kasus ini jika ada indikasi penerimaan dan keterlibatan pihak lain.

"Karena baru hari ini dilakukan pemeriksaan. Tentu penyidik apabila memang ada indikasi terhadap pihak-pihak lain. Seperti tadi yang disebutkan di Riza Chalid dan lain-lain. Tentu ini akan dikembangkan ke arah sana," tuturnya.

Adapun 3 tersangka lainnya itu telah ditahan KPK pada Selasa (9/9/2025). Gunardi dan Frederick sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b UU PTPK juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Alvin sebagai pihak penerima disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(ial/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |