Sidang tuntutan Razman Arif Nasution digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7/2025). Mulanya, jaksa sedang membacakan unsur Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Razman yang sedang duduk di kursi terdakwa tampak membuka ponselnya. Hakim langsung menyela pembacaan surat tuntutan jaksa dan menegur Razman.
Razman mengaku sedang mencatat surat tuntutan yang dibacakan jaksa. Hakim mengatakan tim penasihat hukum Razman yang bertugas mencatatnya.
"Sebentar, Terdakwa jangan membuka (ponsel)," tegur ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
"Mencatat, Yang Mulia," timpal Razman.
"Saudara tugasnya mendengarkan baik-baik apa yang penuntut umum, ada tim yang akan mencatat," ujar hakim.
Hakim Syofia kembali mempersilakan jaksa melanjutkan pembacaan surat tuntutannya. Sebagai informasi, sidang tuntutan Razman sejatinya digelar pada Selasa (8/7), namun ditunda karena saat itu jaksa belum siap dengan surat tuntutannya.
Razman Dituntut 2 Tahun Penjara
Razman Arif Nasution (Mulia Budi/detikcom)
Razman Arif Nasution dituntut 2 tahun penjara terkait kasus pencemaran nama baik. Jaksa meyakini Razman bersalah melakukan dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea.
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun," kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Jaksa juga menuntut Razman membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan 4 bulan pidana badan.
"Dan denda sebesar Rp 200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ujar jaksa.
Pertimbangan memberatkan tuntutan adalah perbuatan Razman telah merusak nama baik martabat orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, tidak berlaku sopan di persidangan dan merusak harkat martabat Pengadilan serta pernah dihukum. Sementara pertimbangan meringankan tuntutan adalah Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa meyakini Razman melanggar Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Razman pun angkat bicara terkait tuntutan jaksa di kasus tersebut. Razman mengaku tidak takut dengan tuntutan jaksa.
"Saya tidak takut dengan tuntutan ini, tapi saya kecewa kok penegak hukum seperti ini," kata Razman Arif Nasution seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (16/7).
Razman mengatakan pihaknya akan membuktikan dugaan pelecehan Hotman terhadap Putri Iqlima Aprilia dalam nota pembelaan atau pleidoinya. Sidang pleidoi Razman akan digelar pada Selasa (29/7).
"Kami akan buat pleidoi, pleidoinya akan saya ungkap semuanya ya. Akan kita buat terang bahwa ada di sini pelecehan seksual, ada hubungan yang tidak suka sama suka," ujarnya.
Simak Video: Kala Razman Ditegur Hakim gegara Main HP Saat Sidang Tuntutan
(wnv/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini