Jakarta -
KPK juga menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dengan pasal gratifikasi. KPK menduga Abdul Wahid menerima sejumlah uang yang bersumber selain dari pemerasan terkait kasus yang menjeratnya.
"Kalau OTT (Operasi Tangkap Tangan) kan fokusnya yang saat ini dari PUPR ini. Nah, ada juga temuan-temuan lainnya. Makanya sementara kita untuk meng-cover itu semua kita juga menggunakan Pasal 12B (untuk penerimaan-penerimaan lainnya)," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
KPK telah menetapkan Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi. Kasus ini berkaitan dengan pemberian fee kepada Abdul Wahid sebesar 2,5 persen.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fee tersebut dari penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP yang awalnya Rp 71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar. Jadinya ada kenaikan sekitar Rp 106 miliar.
Setidaknya terjadi tiga kali setoran fee jatah pada Juni, Agustus dan November 2025. KPK menduga sudah ada Rp 4 miliar yang diserahkan dari total permintaan Rp 7 miliar.
Asep menyebut sejak awal menjabat Gubernur Riau, Abdul Wahid telah mengumpulkan anak buahnya. Salah satu yang dikumpulkan adalah dari dinas PUPR, yaitu Kepala UPT (unit pelaksanaan teknis) di PUPR yang membidangi urusan jalan dan jembatan.
"Kepala UPT yang kepala UPT 1, 2, 3 sampai 6 ini khusus UPT jalan dan jembatan, UPT yang lainnya ada tapi ini yang 1 sampai 6 ini adalah UPT jalan dan jembatan," sebutnya.
Saat dikumpulkan, Wahid meminta para bawahannya itu tegak lurus kepada satu 'matahari' yaitu Gubernur itu sendiri. Wahid juga menyampaikan kepala dinas merupakan kepanjangan tangannya, sehingga apa yang disampaikan harus dituruti.
"Saat dikumpulkan itulah yang bersangkutan itu menyampaikan bahwa, mataharinya adalah satu, semua harus tegak lurus pada mataharinya, artinya ada gubernur," kata dia.
"Kepala dinas ini adalah kepanjangan tangan dari gubernur sehingga apapun yang disampaikan kepala dinas itu adalah perintahnya gubernur, disampaikan demikian dan kalau yang tidak ikut atau tidak nurut akan dievaluasi," tambahnya.
Ancaman yang dimaksud berupa mutasi hingga pergantian jika tidak menuruti perintah Wahid selaku Gubernur. Kemudian beberapa waktu setelahnya baru ada permintaan uang dari Wahid.
"Jadi sejak awal memang sudah disampaikan seperti itu, nah kemudian di bulan-bulan berikutnya adalah permintaan-permintaan yang penyampaiannya melalui kepala dinasnya," ucapnya.
Para tersangka dikasus ini disangkakan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(ygs/ygs)


















































