Kota Bekasi -
Oknum staf tata usaha (TU) di SMPN di Kota Bekasi, Jawa Barat (Jabar), diduga mengirim video porno ke siswa. Oknum staf TU itu juga diduga melakukan tindakan tak senonoh kepada siswi.
Wali Kota (Walkot) Bekasi Tri Adhianto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMPN 52 Bekasi, yang berlokasi di Kranji, Bekasi Barat, pada Senin (2/3/2026). Tri Adhianto menyatakan tidak ada ruang bagi perilaku menyimpang di lingkungan pendidikan.
"Saya tegaskan, tidak ada toleransi bagi siapapun yang mencederai dunia pendidikan, apalagi sampai melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswa. Ini pelanggaran berat dan harus diproses tegas," kata Tri di situs Pemkot Bekasi, Selasa (3/2).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang mencoreng nama baik institusi dan mengkhianati kepercayaan masyarakat. Kasus ini memicu kemarahan dan keprihatinan publik, mengingat sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik.
Saat Walkot sidak, oknum staf TU terduga pelaku telah dibebastugaskan oleh Dinas Pendidikan (Disdik). Proses pengajuan pemecatan secara tidak hormat pun tengah diajukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia juga mengingatkan seluruh aparatur, guru, ataupun tenaga kependidikan agar menjaga integritas dan profesionalisme. Menurut dia, pendidikan bukan sekadar aktivitas administratif, melainkan tanggung jawab moral yang menentukan masa depan generasi muda.
"Sekolah adalah tempat membangun karakter dan masa depan anak-anak kita. Jika ada yang menyalahgunakan jabatan, maka sanksinya harus tegas dan menjadi peringatan keras bagi yang lain," ucapnya.
Tri memastikan pemerintah daerah akan mengawal proses hukum dan administrasi hingga tuntas. Ia juga meminta penguatan pengawasan internal di setiap satuan pendidikan agar kejadian serupa tidak terulang.
Pemkot Bekasi menyatakan serius menjaga marwah pendidikan serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman, bersih, serta bermartabat bagi seluruh siswa sehingga mengambil langkah cepat pembebastugasan dan proses pemecatan terhadap oknum pelaku.
(jbr/dhn)

















































