Simak! Aturan dan Larangan Peserta Mudik Motor Gratis Lebaran 2026

2 hours ago 2

Jakarta -

Program mudik motor gratis atau Motis kembali digelar menjelang Lebaran 2026. Program ini menjadi salah satu fasilitas yang disediakan pemerintah untuk membantu masyarakat yang ingin pulang kampung dengan lebih aman dan nyaman.

Untuk diketahui, pendaftaran Motis Lebaran 2026 telah dibuka sejak 1 Maret 2026. Masyarakat dapat mendaftar secara online melalui laman resmi Kementerian Perhubungan atau secara langsung di sejumlah stasiun yang ditunjuk. Adapun pengangkutan motor untuk arus mudik dijadwalkan pada 13-19 Maret 2026, sementara arus balik berlangsung pada 24-30 Maret 2026.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agar perjalanan berjalan tertib, peserta Motis diimbau memahami berbagai aturan yang berlaku selama mengikuti program mudik motor gratis. Berikut hal-hal yang wajib dilakukan serta sejumlah larangan yang perlu diperhatikan peserta.

Hal-hal yang Wajib Dilakukan Peserta Motis

Peserta program mudik motor gratis perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar proses keberangkatan berjalan lancar. Aturan ini juga bertujuan menjaga keamanan serta kenyamanan selama perjalanan.

Berikut hal-hal yang wajib dilakukan peserta Motis Lebaran 2026:

  • Daftar sesuai identitas asli untuk menghindari kendala saat proses boarding.
  • Datang lebih awal ke stasiun agar proses verifikasi Motis dapat berjalan lancar.
  • Membawa barang secukupnya dan mengutamakan barang penting agar ruang gerak tetap nyaman.
  • Mengikuti arahan petugas Motis demi keamanan dan kelancaran proses keberangkatan.
  • Menggunakan layanan informasi resmi untuk mengecek jadwal, rute, serta syarat program Motis.
  • Menjaga kebersihan kereta dan fasilitas umum sebagai bentuk penghormatan kepada sesama pemudik.

Hal-hal yang Perlu Dihindari Peserta Motis

Selain aturan yang harus dipatuhi, peserta juga diingatkan untuk tidak melakukan sejumlah hal yang dapat mengganggu keamanan maupun kenyamanan selama perjalanan.

Berikut larangan yang perlu dihindari peserta mudik motor gratis:

  • Memalsukan data atau menggunakan identitas milik orang lain.
  • Membawa barang yang tidak diperlukan hingga melebihi batas bawaan yang telah ditentukan.
  • Membawa barang terlarang seperti bahan mudah terbakar atau benda berbahaya lainnya.
  • Mengganggu kenyamanan penumpang lain, misalnya memutar musik keras atau berbicara terlalu kencang.
  • Meninggalkan anak tanpa pengawasan, terutama saat berada di area peron maupun di dalam kereta.

Dengan mematuhi aturan dan menghindari larangan tersebut, diharapkan perjalanan peserta mudik motor gratis untuk masa angkutan Lebaran 2026 dapat berlangsung aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh pemudik.

(wia/imk)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |