Oditur militer mengungkap kronologi empat terdakwa prajurit TNI menyiram air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur mengatakan aksi penyiraman ini dilandasi rasa kekesalan para terdakwa dengan Andrie.
Kronologi itu dibacakan oditur pada sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa tersebut ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, oditur menceritakan awalnya, pada Rabu, 11 Maret 2026, para terdakwa ngopi bareng pukul 18.30 WIB di mes Bais TNI. Dalam pertemuan itu, oditur mengatakan salah satu terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko, menyampaikan alasan kekesalannya dengan Andrie.
"Sesampainya di kamar, keempat terdakwa mulai minum kopi bersama, di sela-sela perbincangan terdakwa I mengatakan kekesalannya kepada saudara Andrie Yunus. Dengan berkata, 'saudara Andrie Yunus telah memaksa masuk ke ruang rapat hotel Fairmont Jakarta yang sedang membahas RUU TNI sehingga saudara Andrie Yunus telah menginjak-injak institusi TNI, dengan cara saudara Andrie Yunus bersama LSM kontras menggugat UU TNI ke MK," kata oditur saat membacakan surat dakwaan.
"Selain itu, saudara Andrie Yunus menuduh TNI mengintimidasi dan melakukan teror di kantor Kontras. Serta TNI juga dituduh dalang atau aktor tragedi kerusuhan Akhir bulan Agustus 2025. Dan saudara Andrie Yunus juga gencar melancarkan narasi anti militerisme," tambah oditur menjelaskan ucapan terdakwa I.
Oditur mengatakan Edi ingin memukul Andrie untuk memberikan efek jera. Oditur mengatakan Budhi menyampaikan ide penyiraman cairan pembersih karat.
"Dan Terdakwa I berkata 'ingin memukul Saudara Andrie Yunus' sebagai pelajaran dan sebagai efek jera. Akan tetapi Terdakwa II berkata 'jangan dipukuli, tapi disiram saja dengan cairan pembersih karat'. Terdakwa I berkata, 'saya saja yang menyiram'. Mendengar ide Terdakwa II tersebut, Terdakwa III setuju dan berkata 'kalau begitu kita kerjakan bersama-sama'," ujar oditur.
Oditur mengatakan Edi lalu mencari informasi tentang kegiatan rutin Andrie dari Google, salah satunya adalah acara Kamisan di Monas. Namun para terdakwa saat itu tidak menemukan Andrie di Monas sehingga membagi tugas mencari Andrie ke kantor KontraS dan YLBHI.
"Selanjutnya, Terdakwa III membagi tugas, Terdakwa I dan Terdakwa II mencari saudara Andrie Yunus ke kantor KontraS, sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV mencari ke YLBHI, setelah selesai mengobrol sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, dan Terdakwa IV istirahat bersama di kamar Terdakwa I dan Terdakwa II," kata Oditur.
Oditur mengatakan pada 12 Maret 2026, Edi dan Budhi berboncengan menggunakan motor Honda Beat warna hitam, sementara Nandala dan Sami berboncengan menggunakan motor Yamaha Mio. Oditur mengatakan Budhi menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang kemudian dimasukkan ke gelas tumblr.
"Sesampainya di lantai 1, Terdakwa II berhenti di parkiran mobil ambulans Dekes Bais TNI, saat itu Terdakwa II menunggu di sepeda motor, sedangkan Terdakwa II berjalan kaki ke bengkel mobil Denma Bais TNI. Bahwa sesampainya di bengkel, Terdakwa II mengambil aki bekas yang berada di pojokan depan toilet atau kamar mandi. Lalu menuangkan air aki dan cairan pembersih karat yang berada di dalam lemari besi yang tidak dikunci," kata oditur.
Oditur mengatakan tumbler itu lalu dibungkus menggunakan plastik kresek dan diletakkan di motor bagian depan. Kemudian, para terdakwa keluar dari mes Denma Bais TNI melalui pintu belakang pukul 17.00 WIB.
"Kemudian Terdakwa mencampur kedua cairan tersebut ke dalam gelas tumbler warna ungu dengan tutup warna hitam yang Terdakwa-2 bawa dari kamar, selanjutnya Terdakwa-2 membungkus tumbler tersebut ke plastik kresek warna hitam dan menggantungnya di sepeda motor bagian depan," ujar oditur.
Oditur mengatakan Nandala dan Sami berhenti dan menunggu di depan kantor YLBHI dengan jarak 100 meter sambil mondar mandir. Saat itulah mereka melihat Andrie keluar dari kantor YLBHI dan mengikutinya.
"Bahwa sekira pukul 23.00 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II menemui Terdakwa III dan Terdakwa IV dan mengajak pulang, kemudian pada saat akan pulang Terdakwa III melihat Saudara Andrie Yunus sedang naik sepeda motor warna kuning keluar kantor YLBHI dan berkata, 'itu si Andrie Yunus orangnya keluar pake motor kuning'," kata oditur.
"Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengikuti Saudara Andrie Yunus, sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV mengikuti dari belakang," imbuhnya.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi mendahului motor Andrie, sementara Nandala dan Sami tetap berada di belakang motor Andrie. Oditur mengatakan penyiraman lalu dilakukan oleh Edi yang balik arah dan berpapasan dengan motor Andrie.
"Tepat di persimpangan JI Salemba I dan JI Talang, Jakarta Pusat, sepeda motor Terdakwa I dan Terdakwa II balik arah (lawan arah) menuju arah sepeda motor Saudara Andrie Yunus dan pada saat sepeda motor Terdakwa II memperlambat kecepatan sambil menunggu sepeda motor Saudara Andrie Yunus mendekat," kata oditur.
"Pada saat berpapasan Terdakwa I langsung menyiramkan cairan kimia tersebut ke bagian tubuh Saudara Andrie Yunus, yang juga mengenai Terdakwa I," tambahnya.
Oditur mengatakan para terdakwa langsung kabur meninggalkan lokasi usai melakukan penyiraman tersebut. Mereka menuju arah jalan yang berbeda.
"Terdakwa I langsung menjatuhkan botol tumbler dan langsung meninggalkan lokasi kejadian lurus ke arah RSCM, sedangkan Terdakwa III dan Terdakwa IV lurus ke arah jalan Pramuka menuju mes Bais TNI," ujarnya.
(dcom/dcom)
















































