Jakarta - Penyidikan kasus dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan 35 warga negara asing (WNA) asal India di Bali memasuki babak baru. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali secara resmi mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam proses penegakan hukum perkara ini.
Langkah hukum ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/1/II/2026/DIT.RESSIBER/POLDA BALI, tanggal 6 Februari 2026, terkait adanya aktivitas mencurigakan di dua vila yang berlokasi di wilayah Canggu dan Munggu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditressiber melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Di mana informasi awal, diterima pada tanggal 22 Februari 2026 mengenai adanya vila yang diduga menjadi pusat pengelolaan situs judi online.
Hingga 3 Maret 2026, Tim Ditressiber di bawah pimpinan Kasubdit I, AKBP R Moch Dwi Ramadhanto, melakukan penggerebekan di lokasi tersebut.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan 35 WNA asal India (termasuk tersangka utama an PS. dkk) beserta sejumlah barang bukti (BB) yang digunakan untuk operasional perjudian daring.
Mengenai penerapan regulasi terbaru, Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan menegaskan kasus ini menjadi salah satu pionir dalam penggunaan konstruksi hukum nasional yang baru di wilayah hukum Polda Bali.
"Dalam proses penegakan hukum kasus ini, kami telah mengimplementasikan penerapan KUHP terbaru, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023. Ini merupakan komitmen kami dalam menyesuaikan diri dengan pembaruan hukum pidana di Indonesia," ujar Kombes Pol Aszhari, dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2026).
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana melakukan perjudian online secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Ayat (1) huruf a dan huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP) Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, ke-35 WNA dengan status tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Namun, Polda Bali akan terus mendalami keterkaitan jaringan internasional dalam sindikat ini guna memutus mata rantai perjudian lintas negara. (akd/ega)















































