Oditur militer mengungkap awal mula terbongkarnya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus oleh empat terdakwa prajurit TNI. Oditur mengatakan prajurit yang menyiram air keras ke Andrie terkena cipratan sehingga absen saat apel pagi.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa ialah terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo dan terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
"Bahwa karena terdakwa I dan terdakwa II terkena cairan kimia juga, sehingga pada saat terdakwa I dan terdakwa II kabur, terdakwa I dan terdakwa II merasa kepanasan hingga berhenti di pinggir jalan dan membeli air mineral sebanyak dua botol. Selanjutnya terdakwa I dan terdakwa II membasuh bagian tubuh yang terkena percikan cairan kimia tersebut," ujar oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi lalu kembali ke mes Denma Bais TNI setelah membasuh bagian tubuh yang terkena cipratan air keras. Oditur mengatakan Nandala dan Sami membantu merawat luka akibat air keras yang mengenai tubuh Edi dan Budhi.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi tidak ikut apel pagi dengan alasan sakit. Oditur mengatakan, pada 17 Maret 2026, pukul 09.00 WIB, Dandenmas Bais TNI Kolonel Inf Heri Heryadi memerintahkan pengecekan personel karena Edi dan Budhi sudah beberapa hari sakit.
"Setelah Saksi 1 mengetahui terdakwa I dan terdakwa II beberapa hari sakit, sehingga Saksi 1 memerintahkan Serda Arif (Saksi 7) Provost Denma Bais TNI melakukan pengecekan terhadap terdakwa I dan terdakwa II di mes Denma Bais TNI," ujarnya.
Oditur mengatakan pengecekan medis kondisi Edi dan Budhi kemudian dilakukan. Saat itulah diketahui luka yang dialami Edi dan Budhi karena cipratan air keras.
"Bahwa pada saat Saksi 6 memeriksa fisik terdakwa I dan terdakwa II, Saksi 6 melihat luka bakar terkena cairan kimia di bagian lengan sebelah kanan terdakwa II. Sedangkan terdakwa I terdapat luka di bagian seluruh wajah, mata sebelah kanan agak bengkak sedikit dan berair, luka bakar pada pangkal leher sebelah kanan, luka bakar pada bagian dada sebelah kanan dan luka bakar pada bagian lengan sebelah kiri," kata oditur.
Oditur mengatakan Edi dan Budhi mengaku mengalami luka bakar itu selama 3 hari. Oditur mengatakan jawaban Edi dan Budhi mencurigakan saat ditanyai penyebab luka tersebut.
Saat itu, Saksi 6 melapor kepada Saksi 1 bahwa terdakwa I dan terdakwa II sepertinya terkena cairan kimia. Merasa ada yang aneh sehingga Saksi 1 bertanya kepada terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi jawabannya mencurigakan," ujar oditur.
Oditur mengatakan pendalaman dan pemeriksaan akhirnya dilakukan ke Edi dan Budhi. Oditur mengatakan Edi dan Budhi akhirnya mengaku telah melakukan kekerasan terhadap Andrie, bersama Nandala dan Sami.
"Hasilnya terdakwa I dan terdakwa II mengaku telah melakukan kekerasan terhadap aktivis KontraS sebagaimana yang viral di media, dan saat melakukan kekerasan tersebut tidak hanya terdakwa I dan terdakwa II akan tetapi adanya keterlibatan terdakwa III dan terdakwa IV," ujarnya.
Oditur mengatakan para terdakwa lalu diamankan. Kemudian, perkara ini dilimpahkan ke Puspom TNI pada 18 Maret 2026 untuk diproses hukum.
"Bahwa latar belakang para terdakwa melakukan penyiraman cairan kimia kepada saudara Andrie Yunus adalah untuk memberikan pelajaran efek jera kepada saudara Andrie Yunus supaya tidak menjelek-jelekkan TNI," kata oditur.
"Bahwa perbuatan para terdakwa yang merencanakan penyiraman terhadap saudara Andrie Yunus menggunakan cairan kimia yang diketahui bahwa cairan kimia tersebut dapat mengakibatkan luka bakar berat adalah perbuatan yang tidak pantas dilakukan oleh anggota TNI," tambahnya.
(dcom/dcom)
















































