Satu per satu mantan anak buah eks Mendikbudristek Nadiem Makarim curhat di sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Ada eks anak buah yang mengaku dicopot, ada pula yang mengaku dipotong saat paparan.
Curhatan itu dilontarkan eks anak buah Nadiem yang menjadi saksi dalam persidangan dengan terdakwa Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, serta Ibrahim Arief alias Ibam selaku tenaga konsultan. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (13/1/2026).
Nadiem juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Namun, dia disidang dalam berkas terpisah karena sidangnya sempat tertunda akibat Nadiem sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para terdakwa dalam kasus ini didakwa merugikan negara Rp 2,1 triliun terkait pengadaan Chromebook. Dakwaan tersebut telah dibantah oleh pihak terdakwa.
Berikut curhatan sejumlah eks anak buah Nadiem:
Curhat Dicopot Usai Tak Patuh soal Chromebook
Fungsional Widyaprada Ahli Utama pada Kemendikdasmen, Poppy Dewi Puspitawati, curhat dirinya dicopot Nadiem. Poppy mengatakan dirinya saat itu dicopot karena tak patuh terkait pengadaan laptop Chromebook.
Poppy mengatakan saat itu menjabat sebagai Direktur SMP pada Ditjen Paudasmen Kemendikbudristek (sekarang jadi Kemendikdasmen). Pencopotan dilakukan Nadiem pada Juni 2020 dan posisi Poppy digantikan Mulyatsyah, yang kini menjadi terdakwa.
"Bu Poppy tahu alasannya kenapa Bu Poppy diganti?" tanya jaksa.
"Alasan pastinya saya tidak tahu, tapi kemungkinan karena saya tidak sepaham dan saya tidak mau menurut untuk diarahkan ke Chrome," jawab Poppy.
Poppy saat itu merupakan wakil ketua tim teknis pengadaan laptop. Poppy mengaku menolak arahan agar pengadaan laptop mengarah ke satu merek tertentu, yaitu Chromebook.
"Saya menolaknya karena mengarah pada satu merek tertentu. Sepengetahuan saya pada proses pengadaan, kita tidak boleh seperti itu. Jadi saya sadar dengan menolak itu ada konsekuensi jabatan, tapi saya tetap menolak dengan tegas," jawab Poppy.
"Ibu menolak dengan tegas untuk pengarahan menggunakan Chromebook dalam pengadaan laptop itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Poppy.
Sebut Nadiem Arahkan untuk Unggulkan Chromebook
Selain Poppy, mantan Plt Kasubdit Fasilitasi Sarana, Prasarana, dan Tata Kelola Direktorat Sekolah Menengah Pertama pada Kemendikbudristek, Cepy Lukman Rusdiana, juga curhat di sidang. Dia mengungkap arahan untuk membuat kajian teknis yang mengunggulkan Chromebook. Cepy mengatakan arahan itu disampaikan eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim melalui staf khususnya.
Cepy mengatakan arahan itu disampaikan dalam sebuah rapat. Dia mengatakan saat itu Nadiem sudah memutuskan agar 'go ahead' dengan Chromebook.
"Itu membahas hasil kajian yang sudah kami susun, kami laporkan, kemudian di situ kesimpulannya bahwa ada pernyataan dari Bu Fiona bahwa Mas Menteri sudah memutuskan Chromebook sehingga, sorry, tim teknis harus membuat kajian yang mengunggulkan Chromebook. Kemudian, Pak Hamid juga menyatakan bahwa Mas Menteri sudah memutuskan harus pengadaannya Chromebook, sehingga lupakanlah Windows, 'go ahead dengan Chromebook'," jawab Cepy.
Cepy mengatakan keputusan Nadiem itu membuat tim teknis harus membuat kajian teknis yang mengarah ke Chromebook. Arahan itu, katanya, disampaikan Nadiem melalui staf khususnya bernama Fiona dan Jurist Tan. Jurist saat ini berstatus buron.
"Di situ kan sudah diputuskan harus melakukan Chromebook sehingga tim teknis itu harus mengkaji yang mengarah ke Chromebook?" tanya Jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
Curhat Chromebook Tak Bisa Dipakai
Cepy juga menyebut aplikasi Dapodik tak bisa diinstal di laptop Chromebook. Cepy mengatakan Chromebook juga tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
Sebagai informasi, Dapodik merupakan sistem pendataan nasional terpadu yang dikelola oleh Kemendikbudristek (sekarang Kemendikdasmen) untuk mengumpulkan data sekolah, siswa, guru, dan tenaga kependidikan secara online. Mulanya, Cepy menjelaskan empat alasan Chromebook tak bisa digunakan di daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T).
Alasan pertama, katanya, Chromebook sangat bergantung pada koneksi internet. Alasan kedua, katanya, para guru serta siswa tidak familiar dengan penggunaan Chromebook.
Dia mengatakan alasan ketiga ialah aplikasi Dapodik tidak bisa diinstal di Chromebook. Padahal, menurut, Dapodik merupakan aplikasi pendataan sekolah dan siswa seluruh Indonesia yang ada di Kemendikbudristek saat itu.
"Yang ketiga adalah karena Chrome OS ini spesifikasi khusus untuk Chromebook, maka aplikasi-aplikasi berbasis Windows yang selama ini dipakai oleh mungkin siswa dan guru tidak bisa diinstal dan dipakai dalam Chromebook tersebut," jawab Cepy.
"Aplikasi yang sudah existing tidak bisa digunakan di Chromebook. Itu apa saja aplikasi yang sudah existing itu?" tanya jaksa.
"Seperti kalau dari kementerian itu ada Dapodik," jawab Cepy.
"Dapodik itu isinya aplikasi apa itu?" tanya jaksa.
"Aplikasi pendataan sekolah, siswa, dan sarana prasarana dan segala macam," jawab Cepy.
Cepy menjelaskan alasan keempat Chromebook gagal digunakan di daerah 3T. Cepy mengatakan Chromebook tak bisa digunakan untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK).
"Berdasarkan hasil survei yang dari Pustekkom tersebut, poin keempatnya adalah Chromebook tidak bisa menjalankan aplikasi UNBK pada saat itu," jawab Cepy.
Curhat Dipotong Saat Rapat
Cepy juga curhat pemaparannya dipotong saat rapat. Mulanya, Cepy menjelaskan ada rapat terkait pengadaan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada 17 April 2020. Rapat itu, menurut dia, dipimpin eks staf khusus Nadiem bernama Fiona Handayani.
Cepy mengatakan rapat itu membahas program TIK tahun 2020 dari semua direktorat di Kemendikbudristek. Dia mengatakan kebutuhan untuk program TIK tahun itu ialah pengadaan lab komputer yang dilengkapi server masing-masing.
"Lab komputer. Itu yang menjadi kebutuhan dari tingkat pendidikan di Kemendikbud seluruh direktorat?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Cepy.
Dia mengatakan anggaran yang sudah dibuat di tahun 2020 juga pengadaan lab komputer. Cepy mengatakan Fiona menghentikan dirinya saat memaparkan terkait pengadaan lab komputer tersebut.
"Pada saat kami paparan, kami dihentikan di tengah paparan," jawab Cepy.
"Dihentikan?" timpal jaksa.
"Dihentikan paparan kami," jawab Cepy.
Jaksa mendalami alasan paparan tersebut dihentikan. Cepy mengatakan Fiona langsung menyampaikan tak ada lagi pengadaan lab komputer pada 2020 dan akan dilakukan pengadaan laptop Chromebook.
"Ya, karena Bu Fiona menyampaikan tahun ini tidak akan lagi mengadakan lab komputer tetapi mengadakan laptop," jawab Cepy.
"Setelah menyatakan tahun ini mengadakan laptop, pada saat itu apakah ada sanggahan dari masing-masing direktorat yang sudah menyampaikan presentasinya sesuai dengan kebutuhan itu, atau hanya menuruti saja? Seperti apa?" tanya jaksa.
"Waktu itu sempat terjadi diskusi bahwa kami menanyakan apakah hanya laptop atau dengan peralatan lainnya. Karena kan kalau lab komputer ada server, ada segala macam. Nah, kami menyampaikan kalau saat itu perlu server, perlu peralatan lainnya agar peralatan di sekolah itu lebih bermanfaat. Tetapi saat itu Bu Fiona menyatakan tidak, hanya laptop saja. Tidak ada server dan lain-lain," jawab Cepy.
Cepy mengatakan Fiona menyampaikan jika spesifikasi laptop Chromebook akan disampaikan oleh Ibam. Dia menuturkan Ibam juga hadir dalam rapat tersebut.
"Setelah dinyatakan oleh Saudara Fiona bahwa tahun ini akan mengadakan laptop spesifikasinya Chromebook, dan secara detail spesifikasinya seperti apa akan disampaikan oleh Mas Ibam," jawab Cepy.
Curhat soal Kuasa Besar Jurist Tan yang Bikin Pegawai Takut
Curhatan dari eks anak buah Nadiem juga sempat disampaikan dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/1). Widyaprada Ahli Utama di Ditjen Paudasmen Kemendikdasmen, Sutanto, curhat soal kuasa besar yang dimiliki mantan staf khusus Nadiem Makarim, Jurist Tan. Sutanto menyebut kuasa Jurist Tan membuat semua staf takut.
"Apa benar Jurist Tan ini staf khusus menteri yang diberi kewenangan luas?" tanya jaksa.
Sutanto kemudian memberikan penjelasan. Sutanto mengatakan kuasa lebih yang diberikan Nadiem ke Jurist Tan sudah menjadi rahasia umum di Kemendikbudristek.
"Iya, saya kira teman-teman di Kementerian semuanya tahu karena semuanya memang Mas Menteri (Nadiem) sendiri pernah menyampaikan bahwa Bu Jurist itu diberi kewenangan lebih. Tadi dari sisi penganggaran itu, penganggaran, SDM, regulasi, itu diberikan lebih," jawab Sutanto.
Jaksa kemudian membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Sutanto. BAP itu tentang ketakutan para staf terhadap kuasa lebih yang dimiliki Jurist Tan.
"Karena ini ada, izin, Yang Mulia, ada keterangan Saudara di BAP lanjutan tanggal 18 September 2025 terhadap tersangka Sri Wahyuningsih ya, ini Saudara menjelaskan poin 6 huruf d Saudara mengatakan, 'Jurist Tan sangat dominan mengatur di Kemenbud bahkan staf-staf di Kemenbud takut karena Nadiem Anwar Makarim selalu mengatakan apa yang dikatakan staf khusus Jurist Tan sama dengan yang saya katakan'. Ini keterangan Saudara benar?" tanya jaksa.
Sutanto membenarkan isi BAP tersebut. Sutanto mengatakan Nadiem beberapa kali mengatakan jika apa yang disampaikan Jurist Tan merupakan apa yang disampaikannya.
"Iya betul. Jadi Mas Menteri beberapa kali menyampaikan itu, 'apa yang disampaikan Jurist itu sama dengan yang saya omongkan'. Seperti itu," jawab Sutanto.
(haf/haf)


















































