Saksi Sebut Nadiem Gaji Tenaga Ahli Kementerian Ratusan Juta Pakai APBN

2 days ago 3

Jakarta -

Mantan Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Kapusdatin) Kemendibudristek era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, M Hasan Chabibie, dihadirkan jaksa sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Hasan mengungkapkan Nadiem banyak membawa orang untuk dijadikan tenaga ahli (TA) dengan gaji ratusan juta rupiah saat menjabat.

Hasan menyampaikan hal tersebut dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/3/2026). Hasan menjelaskan Nadiem langsung membawa sejumlah orang untuk bekerja di Kemendibudristek sejak diangkat menjadi menteri,

"Apakah pada zamannya Terdakwa Nadiem ini, banyak orang-orang luar yang dipekerjakan? Ya kan kaitan dengan pengadaan TIK ini?" tanya jaksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mohon maaf kalau pengadaannya saya kurang paham, tapi kalau banyak tenaga ahli yang kemudian bekerja, iya," jawab Hasan.

Jaksa kemudian menanyakan gaji yang diberikan kepada para TA. Hasan mengatakan para TA itu bisa memperoleh gaji hingga ratusan juta rupiah.

"Ada sampai gajinya ratusan juta, Pak. Pertanyaan saya, benar?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Hasan.

"Sopo (siapa) yang gajinya, Pak?" tanya jaksa.

"Dari APBN, Pak," jawab Hasan.

"Hah?" sahut jaksa.

"Dari APBN, Pak," terang Hasan.

"Dari APBN. Yang gaji semuanya dari APBN?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Hasan.

Jaksa lantas menanyakan soal gaji yang diperoleh Hasan saat menjabat Kapusdatin. Hasan pun menjelaskan bahwa dirinya berstatus ASN Eselon 1B dengan pendapat total Rp 36 juta, yang terdiri dari gaji pokok Rp 9 juta dan tunjangan kinerja Rp 27 juta.

Jaksa lalu menanyakan lagi perintah penggunaan APBN untuk menggaji para TA. Hasan menyampaikan semua merupakan perintah Nadiem selaku menteri.

"Ini orang kerja sehari-dua hari baru datang gaji ratusan juta, gitu? APBN ya. Perintah siapa itu membayar itu? Perintah Menteri-lah, bukan?" tanya jaksa.

"Ya saat itu, memang rate-nya demikian, Pak," jawab Hasan.

"Iya. Pengguna anggarannya kan menteri kan?" tanya jaksa.

"Iya, Pak," jawab Hasan.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

(kuf/whn)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |