Perencana Ahli Madya Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2021-2024, Slamet, mengungkap nama istilah untuk terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex. Slamet mengatakan Gus Alex dikenal sebagai eselon 1 per 2 atau 0,5.
Hal itu disampaikan Slamet saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026). Terdakwa dalam sidang ialah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
"Bapak pernah dengar mengenai eselon 1/2, Pak? 0,5? Untuk Pak Alex? Bisa Saudara jelaskan?" tanya jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, izin, jadi terkait istilah ini, sebetulnya nggak ada ini, ini apa ya, karena melihat staf khusus ini kan memang dekat dengan Menteri gitu kan, memang membantu Menteri. Jadi secara, kalau secara struktural, kan kita membayangkan urutan kedekatan gitu kan, dari menteri ada eselon I, ada eselon II, III, dan seterusnya karena yang paling dekat maka ya. Jadi eselonnya 1/2 kira-kira itu beredar seperti itulah," jawab Slamet.
Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan Slamet tertanggal 12 Mei 2026. BAP tersebut menerangkan bahwa koordinasi antara Dirjen PHU atau pejabat eselon I dengan Yaqut dijembatani oleh Gus Alex.
"Saya ingin menunjukkan BAP beliau, Majelis, ini keterangan Pak Slamet pada BAP tanggal 12 Mei 2026. Pak slamet menerangkan, 'Saudara Ishfah Abidal Azis sering disebut eselon 0,5 karena pekerjaan yang dilaksanakan oleh Dirjen PHU, yang merupakan eselon I, sering kali harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Saudara Ishfah Abidal Azis, staf khusus Menteri Agama, koordinasi antara Dirjen PHU dengan Menteri Agama dijembatani oleh Ishfah Abidal Azis'. Betul begitu, Pak?" tanya jaksa.
"Ya apa, jadi karena tadi Pak Gus Alex ini kan staf khusus, PIC Dirjen PHU, jadi sering hal-hal dari Menteri juga kadang bisa direct ke eselon III, ke saya gitu, bisa ke eselon II langsung, bisa ke Pak Dirjen gitu. Jadi perintah-perintah itu dari Gus Alex seperti itu, Pak," jawab Slamet.
Jaksa mengonfirmasi ulang isi BAP tersebut. Slamet mengatakan laporan antara pejabat eselon I ke Yaqut tidak harus selalu melalui Gus Alex.
"Jadi Pak Dirjen harus melalui Pak Alex?" tanya jaksa.
"Nggak harus, Pak, nggak harus, saya nggak menyampaikan harus, Pak," jawab Slamet.
Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.
Tonton juga video "Kuasa Hukum Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang Kuota Haji"
(mib/maa)


















































