Said Iqbal Minta Penyekap 3 Pekerja Percetakan di Jakpus Dihukum Berat

4 weeks ago 9
Jakarta -

Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, akan menjenguk karyawan percetakan yang disekap di kawasan Senen, Jakarta Pusat (Jakpus). Said mengatakan tak boleh ada penyiksaan terhadap buruh atau pekerja.

Mulanya, Said Iqbal, yang merupakan Presiden Partai Buruh, angkat bicara terkait kasus penyekapan 3 karyawan percetakan di Jakarta Pusat. Said meminta agar pelaku dihukum.

"Terhadap beberapa isu yang update, Partai Buruh mendesak pemerintah untuk memberikan hukuman yang keras kepada orang-orang yang menyekap tiga orang pekerja di percetakan," ujar Said Iqbal di Gedung Film Usmar Ismail, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Said kemudian berbicara dalam kapasitas sebagai Penasihat Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Ia mengaku akan menjenguk salah satu karyawan korban penyekapan tersebut.

"Habis ini, saya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan menengok ke korban, tiga orang korban, mungkin salah satunya kami akan tengok," ujarnya.

Said meminta pihak kepolisian mengusut kasus ini dengan profesional. Ia menegaskan tak boleh ada penyiksaan terhadap buruh.

"Ya, kita minta kepolisian bekerja secara profesional, kami yakin polisi akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Tidak boleh ada penyiksaan terhadap buruh atau pekerja," ujarnya.

7 Penyekap Karyawan Ditangkap

Sebelumnya, tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, bernama Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra disekap selama 21 hari. Saat ini tujuh pelaku sudah ditangkap.

"Bahwa telah diamankan tujuh orang yang diduga pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung dalam jumpa pers, Senin (29/6).

Adapun para pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah pria berinisial MML (40), AI (41), S (48), AYL (29), dan NHJ (42), serta dua perempuan berinisial CML (37) dan II (36). Reynold mengatakan pelaku menuduh korban telah menggelapkan pelat percetakan senilai ratusan juta. Ketiga korban diminta uang ganti rugi senilai Rp 50 juta per orang.

"Para pelaku yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan, bahkan beberapa penganiayaan, sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi ke mana-mana atau melakukan perpindahan tempat terhadap ketiga korban," jelasnya.

Saat ini ketujuh tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan Pasal 482 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan/atau Pasal 446 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara dan/atau Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara.

Lihat juga Video: Barang Bukti Penyekapan di Percetakan Jakpus: Uang hingga Rantai Besi

(jbr/jbr)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |