Jakarta -
Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Sitorus menyikapi pernyataan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang mendengar terkait usulan model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR. PDIP mengaku tak masalah terkait wacana dukungan dari dua fraksi tersebut.
"Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons," ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).
Deddy mengatakan partainya tak masalah lantaran Indonesia menganut sistem presidensial. Ia menyebutkan calon presiden tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan pemerintahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan," katanya.
Deddy juga menyinggung amanat undang-undang terkait peserta pemilu adalah partai politik. Ia mengatakan usulan tersebut akan meminimalisasi banyaknya calon presiden yang berpotensi membuka ruang konflik selama proses kampanye.
"Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye," kata dia.
Anggota Komisi II DPR RI ini meminta publik menunggu. Ia menyebutkan pihaknya masih menanti naskah akademik hingga draf revisi dari UU Pemilu.
"Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya," tambah Deddy.
Diketahui, Surya Paloh mengaku mendengar adanya masukan terkait presidential threshold. Paloh menyebutkan masukan yang dia dengar terkait model presidential threshold, yakni pasangan calon presiden nantinya minimal didukung oleh dua fraksi di DPR.
"Saya mendengar ada masukan yang jelas, bahwasanya pergantiannya model daripada dukungan pada presiden itu adalah berdasarkan dukungan sedikit-dikitnya dua fraksi," kata Paloh kepada wartawan di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta Pusat, Sabtu (19/9).
Dia menilai masukan ini serupa dengan aturan presidential threshold sebelum adanya perubahan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Namun dia mengaku tidak ada masalah dengan masukan tersebut.
"Menurut saya, itu baik, sama saja sebenarnya. Dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan ya," ungkap Paloh.
(dwr/gbr)

















































