Kemenag Rilis SE Pembatasan Gawai di Satuan Pendidikan, Ini Detail Aturannya

6 hours ago 5
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kemenag. Satuan pendidikan di Kemenag meliputi madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menyebut surat edaran ini ditetapkan pada 31 Agustus 2026. SE tu untuk mengatur penggunaan gawai di lingkungan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.

"Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama ini bertujuan: menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Minggu (20/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan aturan ini menjadi panduan bagi orang tua murid atau wali murid untuk melakukan pendampingan saat menggunakan gawai sehingga pengaturan ini juga berlaku saat murid sedang di rumah.

"Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagamaan, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah," ucapnya.

Kamaruddin menjelaskan, pembatasan penggunaan gawai dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi. Menurut dia, pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.

"Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab. Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional," ujarnya.

Dia menyebutkan aturan itu antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kebutuhan pembelajaran. Menurut dia, gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.

"Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan. Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran," katanya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru. Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.

"Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua. Kebijakan pembatasan penggunaan gawai selanjutnya dimasukkan ke dalam tata tertib satuan pendidikan tanpa unsur kekerasan, dengan sanksi yang bersifat edukatif dan proporsional," ucapnya.

Tak hanya itu, pengaturan gawai bagi murid sebagai cara untuk mengantisipasi perundungan hingga konten negatif lainnya. Menurutnya, penggunaan gawai yang tidak tepat dapat mengganggu konsentrasi belajar dan kualitas interaksi sosial antarmurid.

"Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat," ujar Kamaruddin.

"Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak," sambungnya.

Selanjutnya, dia mengatakan aturan ini juga memuat soal larangan mengunggah foto dan video yang berkaitan dengan privasi orang lain. Aturan juga melarang murid terlibat dalam judi online.

"Murid maupun guru dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin. Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan," ucapnya.

Kamaruddin menambahkan, keluarga harus menjadi pengawas penggunaan gawai bagi anak. Menurut dia, murid harus diberi tenggat waktu penggunaan gawai.

"Aturan ini mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar," katanya.

Kemudian, orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.

Untuk itu, Kamaruddin menyebutkan pendampingan orang tua adalah bagian penting dari kebijakan tersebut. Orang tua tidak cukup hanya membatasi durasi penggunaan perangkat, tetapi juga perlu membangun komunikasi dengan anak mengenai aktivitas mereka di ruang digital.

"Pembentukan kebiasaan digital yang sehat tidak bisa hanya dibebankan kepada sekolah. Orang tua perlu hadir, berdialog dengan anak, memberikan teladan penggunaan gawai yang bijak, sekaligus menyediakan aktivitas alternatif agar anak tidak bergantung pada perangkat digital," jelasnya.

Dia mengatakan aturan ini mendorong keluarga menyediakan kegiatan alternatif non-gawai, seperti olahraga, seni, membaca buku, kegiatan keagamaan, maupun aktivitas bersama komunitas. Orang tua juga diminta meluangkan waktu bersama anak untuk berinteraksi dan beraktivitas di luar gawai.

"Implementasi kebijakan ini turut melibatkan Komite Sekolah, Satgas Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK), tokoh agama, organisasi pemuda, influencer, RT/RW, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader, serta unsur masyarakat lainnya," ucapnya.

Kamaruddin menegaskan Kemenag menempatkan literasi digital bukan sekadar pada kemampuan menggunakan teknologi, tapi juga kemampuan mengendalikan penggunaannya secara sehat dan bertanggung jawab, baik di lingkungan pendidikan maupun keluarga.

(tsy/fas)

Read Entire Article
Pembukuan | Seminar | Prestasi | |