Jakarta -
Dokter (dr) Richard Lee memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya hari ini. Richard Lee dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Pantauan detikcom di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Rabu (7/1/2026), Richard Lee tiba pukul 12.58 WIB. Richard datang menggunakan mobil Toyota Alphard berkelir hitam.
Ketika datang ke gedung Ditreskrimsus, mobil Richard Lee langsung masuk ke area parkir gedung dan berhenti di depan lobby pintu masuk. Padahal area tersebut hanya bisa dimasuki oleh kendaraan yang memiliki akses khusus, seperti yang dimiliki anggota kepolisian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat turut di depan lobi gedung Ditreskrimsus, Richard Lee langsung masuk. Richard tampak mengenakan kemeja putih dan celana jins.
dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Dokter sekaligus selebgram ini diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
Penetapan Richard Lee sebagai tersangka dibenarkan oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak. Richard Lee dipolisikan dokter detektif (doktif) pada 2 Desember 2024 dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.
"Perkara tersebut sudah dalam penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan penetapan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," kata Reonald kepada wartawan, Selasa (6/1).
Richard Lee juga sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada 23 Desember 2025. Namun Richard Lee meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
"Menyampaikan kepada penyidik akan hadir pada 7 Januari 2026. Jadi panggilan kedua akan disampaikan pada 7," tuturnya
Duduk Perkara Penetapan Tersangka dr Richard Lee
Kasus ini berawal dari perseteruan dr Richard Lee dengan pemengaruh (influencer) dr Samira Farahnaz atau dokter detektif (doktif). Keduanya saling lapor dan kini berujung sama-sama menjadi tersangka.
Doktif lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya para 12 Desember 2025. Doktif jadi tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dr Richard Lee.
"Penanganan perkara atas nama dr Samira sudah naik ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka pada 12 Desember 2025," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda, dilansir Antara, Kamis (25/12/2025).
Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Maret 2025.
Dalam kasus ini, poin utama yang membuat Richard Lee keberatan adalah tuduhan mengenai izin praktik. Doktif disebut menyebarkan informasi bahwa Richard Lee beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 22 orang saksi guna menguatkan pembuktian perkara tersebut.
Setelah doktif, giliran dr Richard Lee yang ditetapkan sebagai tersangka. Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee jadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.
(kuf/mea)















































